Home Info Kerja Layak Menaker: RUU PPRT Mengatur Jaminan Sosial untuk PRT

Menaker: RUU PPRT Mengatur Jaminan Sosial untuk PRT

by admin

tungkumenyala.com – Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan akan mengawal penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Untuk itu Presiden telah memerintahkan MenkumHAM dan Menaker untuk melakukan koordinais dengan DPR dan pihak-pihak terkait.

“Kerja-kerja yang dibutuhkan tidak hanya kerja-kerja substansi saja tapi perlu yang namanya kerja-kerja politik. Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius untuk mengawal RUU PPRT menjadi undang-undang,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Rabu (18/01/2023), di Istana Negara, Jakarta.

Bintang mengatakan bahwa RUU PPRT tak hanya akan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga (PRT) tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja dan penyalur pekerja.

“Tidak saja terkait dengan diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya. Dan, di sini akan menjadi sangat amat penting kalau kita melihat RUU PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja-majikan, demikian juga terkait dengan penyalur daripada pekerja ini,” ujarnya.

RUU PPRT tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja-majikan, demikian juga terkait dengan penyalur daripada pekerja ini.”

Bintang pun mengungkapkan bahwa draf RUU ini mengalami perkembangan yang signifikan dan mengakomodir masukan dari semua pemangku kepentingan yang ada.

“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya kepada pekerja rumah tangga tapi bagaimana juga mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja, demikian juga para penyalur,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa saat ini perlindungan PRT diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ia memandang dibutuhkan peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang.

Menaker menjelaskan, RUU PPRT akan menjadi pengakuan negara bahwa PRT adalah pekerja, sehingga juga mengatur mengenai jaminan sosial untuk PRT.

“Termasuk diatur dalam RUU PPRT ini, perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida.

Pada kesempatan yang sama Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan,  pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk percepatan penetapan RUU PPRT.

“Telah dibentuknya gugus tugas pemerintah di mana salah satunya adalah diketuai oleh Bapak Wamenkumham dan kemudian Ibu Menaker sebagai leading sector-nya. Dan, kami di kementerian/lembaga bersama-sama berkolaborasi untuk menyelesaikan draf-draf yang disandingkan dengan undang-undang yang lainnya,” kata Dhani.

Dhani menambahkan, pemerintah akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan UU PPRT.

“Kami di pemerintahan juga sudah berkolaborasi juga, berdialog, berkonsultasi dengan seluruh stakeholder yang ada, itu masyarakat sipil, diskusi dengan kawan-kawan media, kawan-kawan di DPR. Kami semua mencoba untuk berkolaborasi seperti arahan Presiden di Undang-Undang TPKS seperti dulu,” ucap Dhani.

 

Related Articles

Leave a Comment