tungkumenyala.com – Rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) tak hanya memuat hak-hak pekerja rumah tangga. RUU PPRT juga akan mengatur tentang hak perlindungan pemberi kerja, selain hak PRT.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengatakan ada tiga subjek yang perlu diatur dalam RUU PPRT, yaitu pekerja, penyalur pekerja, dan pemberi kerja.
“Ada tiga subjek yang perlu kita atur regulasinya di dalam UU ini. Selain PRT, juga penyalur, dan juga pemberi kerja. Artinya harus kita atur dalam regulasi hak dan kewajibannya pemberi kerja,” katanya dalam diskusi di Kementerian Ketenagakerjaan, September silam.
Dilansir CNN INdonesia, dalam RUU PPRT, salah satu klausul dalam perlindungan pemberi kerja adalah menerima identitas sebenarnya mengenai calon pekerja serta menerima calon pekerja rumah tangga yang memiliki keterampilan memadai.
Salah satu klausul dalam perlindungan pemberi kerja adalah menerima identitas sebenarnya mengenai calon pekerja serta menerima calon pekerja rumah tangga yang memiliki keterampilan memadai.
Baca: PRT juga butuh Kontrak Kerja
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terdapat lima substansi yang akan diatur dalam RUU PPRT.
Pertama, upaya pengakuan terhadap PRT sebagai salah satu jenis pekerjaan di sektor domestik.
Kedua, RUU PPRT mencoba melakukan split model yaitu memisahkan antara PRT yang direkrut secara langsung dan melalui perantara pihak ketiga.
Ketiga, RUU ini juga bertujuan mencegah human trafficking dalam penyaluran PRT. Oleh karena itu, perantara penyaluran PRT akan didorong dari berbentuk yayasan menjadi badan usaha.
Keempat, legalitas terhadap prinsip timbal balik. RUU ini dapat menjadi landasan hukum untuk melindungi TKI yang rentan diperlakukan tidak adil di luar negeri.
“Ketika kita mengirimkan TKI ke luar negeri sebagai pekerja domestik, kita kan selalu menuntut untuk mereka diberi hak dari A sampai Z. Tapi negara penerima itu akan bertanya ‘Anda punya enggak UU yang juga memberikan hak yang sama kepada pekerja domestik?” ujarnya.
“Kalau kita tidak punya satu instrumen yang memberikan kepastian perlindungan terhadap pekerja domestik maka ketika negara lain juga tidak mau memberikan perlindungan terhadap TKI kita, ya kita jangan menyalahkan negara lain karena kita sendiri belum ada,” lanjutnya.
Terakhir, RUU PPRT memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban subjek yang diatur yaitu pekerja rumah tangga, peberi kerja dan penyalur.
“Terlepas dari itu semua, RUU PPRT ini cuma 12 bab dan 37 pasal, jadi sangat sederhana tapi sangat dibutuhkan untuk perlindungan terhadap teman-teman kita yang berstatus PRT,” pungkasnya.
Seperti diketahui RUU PPRT sudah diperjuangkan sejak 2004, namun hingga kini masih tertahan di DPR, karena dua fraksi terbesar di DPR yakni PDIP dan Golkar menolak. Pemerintah lewat KSP sudah membentuk gugus tugas untuk mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT. Gugus Tugas ini beranggotakan 8 kementerian dan lembaga negara lainnya.