Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja sebesar Rp1 juta. Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BLT subsidi gaji/upah Rp1 juta tersebut.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun 2022 diberikan kepada 8,8 juta pekerja/buruh masing-masing sebesar Rp 500 ribu, sebulan yang akan diberikan sekaligus untuk dua bulan sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp 1 juta.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang upahnya di bawah upah minimum regional dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Untuk mengetahui statusnya apakah berhak menerima atau tidak, para pekerja bisa mengecek di situs Kementerian Ketenagakerjaan (https://bsu.kemnaker.go.id) dan BPJS Ketenagakerjaan terkait status dirinya.
Pihak Kemnaker berharap program ini dapat meringankan beban pekerja akibat dampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya teratasi sekaligus menggerakkan perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Dengan menyimak syarat di atas, bisa dikatakan bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja formal. Lantas bagaimana dengan nasib pekerja informal seperti pekerja rumah tangga, pedagang kakilima, pekerja rumahan yang sebenarnya sangat merasakan dampak akibat pandemi.
Lebih dari itu pekerja informal merupakan bagian terbesar dari angkatan kerja, yakni 65 persen dari jumlah angkatan kerja di Indonesia.