JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan meski sejumlah daerah menunjukkan perkembangan penanganan COVID-19.
Jokowi membeberkan, sejumlah negara yang sudah melaksanakan vaksinasi dalam jumlah besar pun juga ada yang mengalami lonjakan kasus COVID-19 akibat masyarakatnya abai protokol kesehatan.
“Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen, ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan kasus COVID-19 lagi. Hal ini terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin, 30 Agustus.
Jokowi mengaku saat ini penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik. Untuk itu, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian penerapan PPKM di Jawa-Bali.
Namun, Jokowi meminta semua pihak tetap harus berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dengan berkaca dari lonjakan kasus pada sejumlah negara.
“Kita harus mempelajari perkembangan situasi COVID-19 di berbagai negara dan terus mengambil berbagai pelajaran penting darinya,” ucap Jokowi.
“Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga agar kasus COVID-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Kepada Tungkumenyala.com di Jakarta dilaporkan, dalam pernyataannya, Jokowi juga mengumumkan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang seminggu ke depan sampai 6 September 2021, seperti penerapan PPKM luar Jawa-Bali yang diperpanjang sejak 23 Agustus sampai 6 September.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut, wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan aglomerasi level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya,” ungkap dia.
Sehingga, kata Jokowi, wilayah level 3 pada PPKM minggu ini, aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya. Lalu, Semarang raya turun ke level 2.
Secara keseluruhan di Jawa-Bali, PPKM Level 4 mengalami penurunan dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, PPKM Level 3 dari 67 kabupaten/kota bertambah menjadi 76 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 dari 10 kabupaten/kota bertambah menjadi 27 kabupaten/kota.
Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan. Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota. Level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota. Level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. Kemudian, level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota. (Sargini)