JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan para pelajar untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Tetapi kata Jokowi dengan syarat mereka harus sudah melakukan vaksinasi.
Hal tersebut juga sesuai dengan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
“Jadi kalau semuanya, untuk semuanya, untuk semua pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin silakan dilakukan langsung belajar tatap muka, karena SKBnya 3 menteri sudah ada,” kata Jokowi saat melakukan peninjauan vaksinasi untuk pelajar di Madiun, Jawa Timur dan melakukan telekonference dibeberapa daerah dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis(19/8).
Walaupun demikian Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta jika sudah dilakukan pembelajaran tatap muka selalu mengenakan masker. Sebab kata dia virus Covid-19 selalu bermutasi.
“Kita semua berharap anak-anak belajar tatap muka. Tetapi juga kita semuanya harus hati-hati jangan sampai nanti kalau pas dibuka belajar tatap muka ada yang terpapar Covid. Ini yang harus kita hindari,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu saya titip agar yang namanya pakai masker ini harus meskipun sudah divaksin, tetap, karena yang namanya Covid, virus corona ini selalu bermutasi,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah mengizinkan satuan pendidikan yang berada di dalam zona PPKM Level 1-3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman memastikan, semua kelompok umur anak dapat mengikuti PTM Terbatas asalkan memperoleh izin dari orangtua atau wali murid dan daerahnya berada di zona PPKM Level 1-3.
“Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3. Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kalau orangtua tidak mengizinkan ya anak-anak tidak ikuti PTM Terbatas,” ujar Hendarman kepada Liputan6.com, Jumat (13/8).
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, ia mengatakan, pelaksanaan PTM Terbatas harus dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya. Maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
“Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya,” kata dia.
Hak Prerogatif Orangtua
Orang tua/wali pada wilayah PPKM level 1-3, kata Hendarman, memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pungkasnya. (Jumiyem)