JAKARTA- Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini menjadi salah satu syarat dokumen yang sangat penting untuk melakukan perjalanan lintas daerah.
Selain pelaku perjalanan, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat makan di restoran, potong rambut dan beberapa akses lain khususnya di DKI Jakarta.
Sertifikat vaksinasi bisa didapat masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Masyarakat bisa mengakses dan mengunduh sertifikat vaksin di website resmi Pedulilindungi.id dan menyimpannya sebagai file foto di ponsel masing-masing.
Tren mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi kartu saat ini juga marak dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Sertifikat ini akan dicetak menjadi bentuk kartu seperti kartu identitas KTP atau SIM dengan dua sisi bolak-balik.
Sisi satu merupakan sertifikat vaksin pertama, dan sisi lainnya sertifikat vaksin kedua.
Namun, bolehkah sertifikat vaksin dicetak menjadi kartu fisik seperti ini?
Pilihan ada pada diri masing-masing. Pada dasarnya, tidak ada aturan yang melarang masyarakat untuk mencetak sertifikat vaksin.
Sebaiknya, sertifikat vaksin dicetak sendiri di rumah karena dengan kertas biasa saja juga sudah bisa terbaca, tidak perlu berbahan kartu tebal.
Jika tidak memiliki fasilitas mencetak sendiri, masyarakat diperbolehkan mencetak sertifikat vaksin dengan menggunakan jasa cetak yang saat ini banyak di masyarakat.
Hanya saja ada risiko berbahaya juga yang mengintai di balik tindakan tersebut.
Dalam sertifikat vaksin, ada data-data pribadi yang sangat vital seperti NIK dan QR Code yang menyimpan informasi vaksinasi kita.
Kalau sampai data tersebut disalah gunakan oleh orang yang jahil, tentu kita sendiri yang menanggung kerugiannya
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar masyarakat bisa menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk digital di ponsel masing-masing agar tidak terjadi kebocoran data.
“Pemilik sertifikat vaksin Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR Code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa menjaga data dengan baik,” ucap juru bicara Kominfo Dedy Permadi.
Kominfo mengimbau agar para jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 tetap menjaga data privasi para pelanggan dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakannya. (Jumiyem)