JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Kelanjutan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota dilakukan melalui pertimbangan matang.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan pdkm level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” jelas Jokowi dalam keterangan pers, Senin (2/8/2021).
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, menurut Jokowi, penerapan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional.
“Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19,” ucap Jokowi.
Untuk diketahui, kebijakan PPKM Level 3 dan 4 dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa Bali. (Sargini)