JAKARTA- Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) angkat bicara soal video viral di media sosial yang dibagikan selebgram Gebby Vesta. Dia terlihat mengamuk kepada petugas bandara karena merasa dihalangi naik pesawat karena tidak bisa menunjukkan surat dari RT/RW.
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19 – 25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Dokumen tersebut selain menunjukkan kartu vaksin dan hasil test negatif PCR, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya, bila masuk dalam perjalanan yang mendesak saat PPKM.
“Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP Kemenkes,” ujar Holik dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (22/7).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan dr Darmawali Handoko menjelaskan, petugas KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.
“Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in,” ucapnya.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, dalam tulisan yang diunggah Gebby dalam akun instagram-nya, mengaku berang dengan apa yang dilakukan petugas bandara Soetta karena mencoba menahan keberangkatannya karena tidak membawa surat keterangan RT/RW.
“VAKSIN GAK GUNA!!! PCR GK GUNA!!! SO… JANGAN VAKSIN JANGAN PCR JANGAN TERBANG GENK, LUCUNYA NEGERI INI. Data udah lengkap ada lagi syarat terbang harus ada surat dinas dan izin RT RW, sdah kaya mau nikahan yang dimana enggak ada update apapun tentang peraturan baru yang katanya baru aja diberlakukan,” tulis Gebby. (Sargini)