JAKARTQ — Pemerintah memperbaharui zonasi risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Sebanyak 129 kabupaten dan kota di 27 provinsi masuk zona merah Covid-19.
Ke-129 daerah itu ditetapkan sebagai zona merah alias risiko tinggi Covid-19 per 11 Juli 2021. Zona oranye mencapai 294 daerah, 79 zona kuning, 11 zona hijau, dan satu daerah tidak terdampak.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, adapun 129 daerah zona merah yang dilihat di website covid19.go.id pada Selasa (13/7/2021) sebagai berikut:
Aceh: Kota Banda Aceh.
Sumatera Barat: Kota Padang, Agam.
Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu.
Sumatera Selatan: Lahat, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Kota Palembang, Kota Prabumulih.
Bengkulu: Kota Bengkulu.
Lampung: Pringsewu, Pesawaran, Lampung Timur.
Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan, Kota Tanjungpinang.
Bangka Belitung: Kota Pangkalpinang, Belitung, Bangka, Bangka Barat.
Jambi: Kota Jambi.
DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara.
Banten: Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Jawa Barat: Bandung, Ciamis, Bekasi, Kota Depok, Tasikmalaya, Cirebon, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Garut, Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Sukabumi, Kota Cimahi.
Jawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Batang, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Magelang, Blora, Pati, Kendal, Pekalongan, Brebes, Banyumas, Kebumen, Sukoharjo, Temanggung, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Rembang, Demak, Semarang, Cilacap, Klaten, Kota Salatiga.
Jawa Timur: Madiun, Kediri, Lumajang, Mojokerto, Tuban, Kota Madiun, Kota Batu, Ponorogo, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Situbondo, Nganjuk, Bojonegoro, Bangkalan, Malang, Jember, Sidoarjo.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman, Kulonprogo, Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta.
Bali: Badung, Jembrana, Tabanan, Buleleng.
Kalimantan Timur: Paser, Berau, Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kutai Timur, Kota Balikpapan.
Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya.
Kalimantan Barat: Kota Pontianak.
Sulawesi Tenggara: Konawe Selatan.
Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kepulauan Selayar.
Nusa Tenggara Timur: Ngada, Manggarai, Ende.
Nusa Tenggara Barat: Bima, Kota Mataram.
Maluku Utara: Kota Ternate.
Maluku: Kota Ambon, Kepulauan Aru.
Papua Barat: Fakfak.
Penetapan zonasi risiko daerah berdasarkan indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Indikator Epidemiologi:
1. Penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada
3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
4. Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
6. Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
8. Insiden kumulatif kasus positif per 100,000 penduduk
9. Kecepatan laju insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100,000 penduduk
10. Mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.
Selain epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat juga dihitung. Di antaranya jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO yakni satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu pada level provinsi.
Kemudian positivity rate rendah (target ≤5% sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa) yang merujuk pada angka provinsi.
Terakhir, indikator pelayanan kesehatan yang meliputi rata-rata angka keterpakaian tempat tidur (TT) isolasi (BOR) dalam satu minggu terakhir pada rumah sakit rujukan COVID-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut dan rata-rata angka keterpakaian TT intensif dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan cukup. (Sargini)