Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berkomitmen untuk menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Ketenagakerjaan untuk pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta. PERDA yang dimaksud adalah untuk melindungi pekerja formal maupun informal. Hal ini disampaikan oleh bapak Angga Suanggana dari bidang pengawasan ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan DIY di workshop Dokumen Lembar Kebijakan Draff NA Perda Ketenagakerjaan bagi pekerja Informal, 27 Desember 2019. Menurut bapak Angga Suanggana, Pemerintah DIY melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY tahun 2020 semester pertama telah menganggarkan terkait penyusunan Naskah Akademi (NA) untuk Perda Ketenagakerjaan.
Terkait hal tersebut, sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY Bpk dr. Andung Prihadi Santosa, M. Kes. dalam acara FGD pada 27 Juni 2019 di ruang rapat lantai II DPRD DIY, bahwa sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan pekerja formal dan informal, maka DIY melalui dinas tenaga kerja akan membuat sebuah Peraturan Daerah (PERDA) yang akan mengatur keduanya.
Kerja keras dari Jaringan Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) DIY yang terdiri dari Paguyuban Buruh Gendong, Serikat Perempuan Pekerja Rumahan, Serikat PRT Tunas Mulia, yang didukung oleh Indonesian Court Monitoring (ICM), Yayasan Annisa Swasti (Yasanti), Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yayasan SAMIN, Mitra Wacana yang telah melakukan advokasi bersama untuk Perlindungan bagi Pekerja Informal sejak 2 tahun yang lalu hampir menuai hasilnya.
Sementara JAMPI dalam melakukan penyusunan lembar kebijakan untuk diusulkan ke DPRD dan Dinas Tenaga Kerja sebagai bahan Naskah Akademik PERDA Ketenagakerjaan sudah mendekati selesai, tinggal merevisi terkait beberapa masukan dari peserta workshop termasuk dari bapak Angga Suanggana (bidang pengawasan Ketenagakerjaan) dan bu Anne (dari Akademisi UMY).
Dengan akan diterbitkannya Perda Ketenagakerjaan ini semoga bisa menjawab kekosongan hukum bagi pekerja Informal di Yogyakarta. Ditambahkan oleh Sri Sulandari (Yayasan SAMIN) dalam kesempatan yang sama, dia berharap dan menyampaikan bahwa Perda ini harus lebih baik dari peraturan yang lebih dulu terbit terkait Peraturan Gubernur DIY No. 31 tahun 2010 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 48 tahun 2011 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta.
Semoga Perda Ketenagakerjaan ini benar-benar bisa terwujud, sehingga pekerja informal di Provinsi DIY mulai memperoleh perlindungan hukum.
Penulis: Sargini, Jum (SPRT Tunas Mulia, DIY)