Home Politik & Hukum Di Depan Jokowi, BPK Bongkar Anggaran Covid-19

Di Depan Jokowi, BPK Bongkar Anggaran Covid-19

by admin

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah permasalahan pengelolaan anggaran Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Agung saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020.

“Meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), namun terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap Ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, salah satu permasalahan yang diungkap adalah terkait pengelolaan anggaran dalam program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Salah satunya, pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi pasal 13 UU No.2/2020.

“Ralisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PCPEN tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian dan lembaga tidak memadai,” ungkapnya.

Selanjutnya Agung juga mengatakan bahwa dalam penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), non KUR dan belanja lain-lain kartu prakerja dalam rangka belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

“Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp.28,75 triliun dalam rangka PCPEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. Dan pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai Sisa dana SBN PCPEN 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada tahun 2021,” paparnya. (Jumiyem)

Related Articles

Leave a Comment