Home Politik & Hukum Vaksin Ilegal di Sumut Dijual Rp250 Ribu di Perumahan Mewah

Vaksin Ilegal di Sumut Dijual Rp250 Ribu di Perumahan Mewah

by admin

MEDAN- Setelah ramai soal pemakaian alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, kepolisian di Sumatra Utara kini mengungkap kasus dugaan penjualan vaksin gratis dari pemerintah kepada masyarakat. Pelakunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari penjualan vaksin.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 18 Mei 2021. Polisi mendapati informasi terkait kegiatan vaksinasi tidak sesuai peruntukannya yang digelar di perumahan mewah Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Polisi menahan empat orang tersangka. Mereka adalah dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta berinisial IW (45), agen properti SW (40), dokter di Dinas Kesehatan Sumut KS (47), dan ASN di Dinas Kesehatan Sumut SH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari spet (jarum suntik), sejumlah vaksin, buku tabungan, hingga ponsel para tersangka.

“Ini adalah tindak pidana korupsi, dengan cara menerima suap, yang dilakukan oleh PNS, pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Jumat (21/5) petang.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, hasil interogasi para tersangka menunjukkan, SW bertindak sebagai orang yang mengumpulkan warga dan membuat kegiatan vaksinasi. Para tersangka menjual vaksin seharga Rp250 ribu setiap orang.

SW kemudian berkoordinasi dengan IW. Kemudian IW yang mengambil vaksin dari Dinas Kesehatan Sumatra Utara yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Panca menjelaskan, vaksin yang dijual IW dan SW seharusnya diberikan kepada pegawai rutan dan napi. Karena, sektor pelayanan publik memang menjadi prioritas vaksinasi.

“Vaksin yang diberikan ini harusnya diberikan kepada pelayan publik di rutan Tanjung Gusta dan para napi yang ada di sana,” ujarnya.

IW meminta vaksin dengan mengatasnamakan untuk kebutuhan rutan, namun hanya beberapa kali. Selebihnya, dia hanya menyampaikan permintaan secara lisan kepada tersangka SH.

Sasaran vaksin ilegal di perumahan mewah, dan sudah mencapai 1.085 orang. Totalnya, IW sudah melakukan vaksinasi ilegal ini di 15 tempat. Mayoritas tempat yang dipilih adalah perumahan mewah. Jumlah warga yang sudah menjalani vaksinasi ini mencapai 1.085 orang.

IW membantu mendistribusikan vaksin tujuh kali. Dia dibantu SH, ASN yang menjadi penyalur vaksin dari Dinas Kesehatan tanpa melalui prosedur resmi kepada IW. Sisanya, SW dibantu KS, salah satu oknum dokter di Dinas Kesehatan Sumut. (Sugianto)

Related Articles

Leave a Comment