JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan tidak akan memberi sanksi kepada siapapun yang menolak vaksinasi Covid-19. Hal itu diungkapkan Menkes Budi Gunadisaat berbincang dengan Deddy Corbuzier di konten podcast #CloseTheDoor yang diunggah di kanal YouTube pada Kamis, 5 April 2021.
“Saya nggak mau ambil jalur itu (pemberian sanksi),” ungkap Menkes Budi Gunadi. Kepada Bergelora.com dilaporkan, Menkes Budi Gunadi menuturkan bahwa pihaknya lebih memilih untuk mengajak ngobrol orang yang menolak vaksinasi Covid-19.
“Di undang-undang pandemi, di undang-undang wabah itu ada. Cuma saya bilang kalau nolak kita ajak ngomong aja,” ungkapnya.
Menkes Budi Gunadi mengaku tidak memaksa dan dirinya cenderung menyerahkan pilihan kepada orang, apakah ingin atau tidak melakukan vaksinasi Covid-19. Pasalnya, ia meyakini masa penolakan seseorang terhadap vaksinasi Covid-19 akan hilang sejalan dengan banyak orang lainnya yang melakukan vaksinasi.
“Pengalaman saya, orang nolak tuh ada masanya. Banyak tuh, ada satu pejabat dia nolak tiba-tiba tiga bulan kemudian ‘saya sudah divaksin’,” katanya.
Menkes Budi Gunadi menjelaskan, jika lingkungan sang penolak vaksin telah divaksinasi semua maka yang menolak itu akan malu sendiri dan akhirnya mau disuntik.
“Yang penting saudara dia divaksin, lingkungan dia divaksin, kan dia aneh sendiri,” ucapnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebagai informasi, berikut merupakan pasal yang mengatur sanksi terhadap siapapun yang menolak vaksin Covid-19.
Pasal 13A (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/ataudenda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan: (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Pasal 15 (1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. (Sargini)