Home Politik & Hukum Jaringan Gusdurian Kutuk Teror Bom di Katedral Makassar

Jaringan Gusdurian Kutuk Teror Bom di Katedral Makassar

by admin

JAKARTA- Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengutuk keras aksi bom bunuh diri apapun motif dan ideologinya. Ia meminta pihak keamanan untuk mengusut tuntas kasus ini dan melacak pelaku hingga jaringan yang terkait.  

“Meminta pemerintah kota makassar dan pemerintah propinsi sulawesi selatan untuk melakukan pengamanan dan pemulihan korban pasca peristiwa serta memberikan jaminan kepada warganya untuk bisa beribadah dengan aman,” tegasnya di Jakarta, Minggu (28/3). 

Negara menurutnya diminta untuk lebih aktif mencegah berkembangnya ideologi ekstremis di semua level kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami mengajak seluruh tokoh agama dan masyarakat untuk menyebar gagasan agama yang ramah, serta memoderasi kehidupan beragama kita agar sesuai dengan ajaran agama yang menjadi rahmat bagi semesta. Kekerasan dan kebencian bukanlah ajaran agama manapun,” katanya. 

Ia juga mengajak kepada seluruh warga untuk bersolidaritas dan tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang masih simpang siur. 

“Para penggerak GUSDURian untuk lebih giat dalam menyebarkan gagasan toleransi seperti yang diajarkan oleh Gus Dur kepada masyarakat di akar rumput. 

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan sebelumnya, pada Minggu Palma jelang Paskah yang tenang, 28 Maret 2021, kita dikejutkan dengan kabar meledaknya bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pengendara sepeda motor meledakkan diri di depan gereja. Pelaku bom bunuh diri meninggal seketika. Sementara sepuluh petugas dan jemaat gereja mengalami luka-luka. 

“Peristiwa ini menambah catatan memilukan kehidupan toleransi di negeri ini. Hilangnya rasa aman untuk beribadah merupakan bencana dalam kehidupan multikultural di Indonesia. Apalagi beberapa saat yang lalu berita penolakan pendirian rumah ibadah masih terjadi,” tegas.  

Alissa mengingatkan, berbagai peristiwa intoleransi khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan melanggar hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1), yang menyatakan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”   

“Aksi bom bunuh diri merupakan puncak gunung es dari ideologi ekstremis yang disemai oleh sebagian kelompok yang anti keberagaman. Diperlukan kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah ideologi kekerasan ini merebak di tengah masyarakat. (Lita Anggraini) 

Related Articles

Leave a Comment