JAKARTA- Seorang ustadz dengan inisial AS yang tinggal di daerah Kampung Lontar, Desa Kalibaru, Kecamatan Paku Haji, diduga telah melakukan pencabulan pada beberapa wanita. Hal ini dilaporkan kepada Tungkumenyala.com di Jakarta, Rabu (17/2).
Diketahui dugaan tersebut berawal dari salah satu korban dengan inisial CS yang menjadi korban pencabulan.
CS bercerita kepada awak media bahwa pada tanggal 29 Januari 2021 dia ditelpon oleh istri ustadz AS untuk membantu menjaga anak ustadz AS yang sedang sakit. Diketahui bahwa anak ustadz AS yang sedang sakit tersebut memiliki riwayat penyakit kejang-kejang. Sedang CS merupakan mantan profesi Perawat, sehingga keluarga ustadz AS memerlukan bantuan CS untuk menjaga anaknya ustadz AS yang sedang sakit tersebut.
Ketika selesai menjaga anak ustadz AS, sekitar sore harinya CS izin untuk pulang. Namun CS tidak diizinkan pulang oleh istri ustadz AS dan diminta menginap untuk menjaga anaknya yang dikhawatirkan akan kambuh penyakit kejangnya.
Melihat kondisi anak ustadz AS tersebut, CS tidak tega. Akhirnya CS menerima tawaran istri ustadz AS untuk menginap.
Keesokan pagi harinya, ketika CS bersiap untuk pulang, CS diajak menemani ustadz AS untuk mengobrol.
Tidak lama kemudian CS diminta oleh ustadz AS untuk masuk ke kamar ustadz AS. Di dalam kamar tersebut ternyata CS dipeluk dan payudara CS diremas-remas. Dengan ketakutan CS berontak dan berhasil keluar kamar.
Ternyata saat CS masuk ke kamar ustadz AS, salah satu dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan inisial JN melihat CS diajak masuk kamar.
Mengalami kejadian tersebut, sepulang dari rumah ustadz AS, CS menceritakan kepada suami tentang perlakukan tidak senonoh oleh ustadz AS ketika menjaga anaknya yang sakit kejang tersebut.
CS menyampaikan ada saksi yang sempat melihat CS yaitu PRT berinisial JN yang melihatnya.
Pada malam harinya suami CS menyambangi rumah ART berinisial JN untuk menanyakan kebenaran dari cerita CS. Lalu JN membenarkan bahwa ia melihat CS masuk ke kamar ustadz AS.
Tidak sampai di situ, JN juga bercerita bahwa dirinya juga pernah menjadi korban pelecehan seksual dari ustadz AS. JN juga menceritakan PRT lain selain dirinya yang juga menjadi korban-korban pelecehan dari ustdz AS. Korban lainnya berinisial IS dan SN.
Tidak percaya sampai di situ, akhirnya suami CS mengajak ketiga PRT yang menjadi korban pelecehan ustadz AS untuk dimintai keterangannya di sebuah rumah makan.
Sesampainya di rumah makan, pertama IS bercerita bahwa benar IS pernah menjadi korban pelecehan seksual.
Ketika itu ia diminta oleh ustadz AS untuk mengerik badannya karena merasa tidak enak badan. Kemudian IS mengerik badan ustadz AS. Namun ketika IS mengerik badan ustadz AS, tiba-tiba ustadz AS memegang paha IS tanpa izin.
Diperlakukan seperti itu, lantas IS menepis tangan ustadz AS. Lalu ustadz AS membujuk IS untuk melayani dirinya dengan bayaran Rp300,000. IS pun menolak tawaran tersebut. Lalu ustadz AS meremas payudara IS.
Diperlakukan demikian IS akhirnya bangkit dan ingin keluar kamar. Namun ustadz menarik tangan IS lalu IS melakukan perlawanan dengan menendang ustadz AS dan akhirnya IS berhasil keluar dari kamar ustadz AS.
Cerita kedua disampaikan oleh PRT berinisial SN yang juga diketahui bahwa ia merupakan keponakan dari ustadz AS yang bekerja sebagai di rumah ustadz AS.
SN bercerita bahwa pada saat itu SN sedang mencuci piring di dapur. Lalu datang ustadz AS memeluk SN dari belakang dan meremas payudara SN.
Diperlakukan demikian oleh ustadz AS, lantas SN kaget dan memerintah ustadz AS untuk beristigfar.
Ustadz AS menjawabnya dengan jawaban “gak apa atuh ke keponakan kayak gitu mah.”
Setelah suami CS mendengan keterangan dari para PRT yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut, suami CS pun meminta mereka untuk bersumpah di atas Al-Qur’an dan menyatakan bahwa keterangan yang mereka katakan adalah benar.
Akhirnya mereka mengikuti suami CS untuk bersumpah di atas Al-Quran bahwa keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan yang benar.
Setelah selesai melakukan sumpah di atas Al-Qur’an, suami CS kemudian mengantarkan para PRT tersebut ke rumah mereka masing-masing.
Kasus-kasus ini juga sudah di laporkan ke komnas perlindungan perempuan dan polres tangerang kota dengan no laporan polisi LP/B/123/ll/2021/PMJ/restro, tng kota dengan pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sugianto)