Home RumahPengasuhan Anak Komisi X DPR: Sekolah Negeri Memang Tak Boleh Atur Seragam Agama Tertentu

Komisi X DPR: Sekolah Negeri Memang Tak Boleh Atur Seragam Agama Tertentu

by admin

JAKARTA- Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengkritisi pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim yang melarang sekolah membuat peraturan yang mengharuskan siswa memakai seragam khusus agama tertentu. 

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, menilai tidak ada yang salah dengan komentar Nadiem, karena memang sekolah negeri di bawah Kemendikbud bukan sekolah agama.

Beda dengan sekolah-sekolah di bawah Kemenag. 

“Saya belum baca aturan baru tersebut. Tapi hemat saya kalau sekolah negeri yang dibiayai negara, tidak boleh ada paksaan memakai seragam khusus agama tertentu. Dan tetap menghargai siswa dengan agama lainnya,” kata Dede saat dimintai tanggapan, Jumat (29/1).

 Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, eks aktor film laga itu menyebut siswa yang memang ingin berjilab dipersilakan, namun jika ada yang tidak berkenan maka seharusnya tidak ada paksaan. Apalagi, yang berbeda keyakinan. 

“Yang berjilbab silakan berjilbab. Yang tidak silakan tidak,” ujarnya. 

Namun demikian, berbeda dengan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Sudah pasti ada aturan tentang tata cara pemakaian seragam saat berada di sekolah berdasarkan agama yang dianut. 

“Kecuali sekolah Madrasah (di bawah Kemenag) atau sekolah swasta yayasan agama,” ujarnya. Meski begitu, politikus Demokrat itu menjelaskan Komisi X akan membahas persoalan tersebut dengan Kemendikbud.

Dia berharap Nadiem menjelaskan hal ini pada tokoh-tokoh agama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Untuk detailnya, kami akan minta Mendikbud agar mensosialisasikan dengan sangat hati-hati kepada para tokoh- tokoh agama juga,” pungkasnya. (Lita Anggreni) 

Related Articles

Leave a Comment