JAKARTA- Fraksi NasDem mendorong Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Perubahan aturan untuk mempermudah lulusan Fakultas Kedokteran bertugas.
“Kalau RUU ini disahkan menjadi undang-undang (UU), ada 3.500 dokter yang sekarang posisinya stand by bisa bertugas,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Willy Aditya kepada pers, Jumat (22/1).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menyebut tenaga kesehatan sangat dibutuhkan. Apalagi, di kondisi pandemi covid-19 saat ini.
“Kita tidak ingin terjadi birokratisme dalam situasi pandemi ini, di mana kita membutuhkan dokter, perawat, dan tenaga medis lain,” tutur dia.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Revisi UU Pendidikan Dokter juga dapat meningkatkan kapasitas tenaga medis Indonesia. Sebab, sebentar lagi akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana banyak tenaga kerja akan masuk ke Indonesia.
“Terjadi era pasar bebas, di mana harus meningkatkan kapasitas tenaga medis kita,” papar dia.
Revisi UU Pendidikan Dokter masuk menjadi bagian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Aturan tersebut menjadi inisiatif Baleg.
“Sekarang tetap lanjut, tapi inisiatif bergeser ke Baleg karena jauh lebih besar ruangnya. Prinsipnya adalah NasDem tetap memperjuangkan itu agar menjadi UU,” ujar dia. (Sayem)