JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetika/produk kecantikan tanpa izin edar di wilayah Jakarta Utara.
“Pada tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan barang bukti kosmetika ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk (dengan) izin edar dari BPOM RI sudah mati (kedaluwarsa),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Jakarta, Selasa (19/1).
Krisno mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetika ilegal yang diedarkan di salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan daring. Informasi tersebut ditindaklanjuti Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim dengan penyelidikan,” katanya.
Dia menuturkan produk kecantikan ilegal ini diproduksi oleh tersangka dan dijual di Klinik Kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakut.
Kemudian tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakut.
Kepada Tungkumenyalara.com dilaporkan, dari tempat tersebut penyidik berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat atau mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal.
Selain itu, penyidik juga menemukan tempat produksi lain yang terletak di Pergudangan Sentra Industri Terpadu 1 Blok B Nomor 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakut.
Usaha ilegal tersebut dimiliki oleh R alias I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa karyawan.
“Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika,” katanya.
Kepada penyidik, tersangka R mengaku selama masa pandemi ini berhasil mengantongi omzet Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan dari hasil penjualan produk kecantikan secara daring. Harga yang ditawarkannya bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per item. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Bareskrim menyita barang bukti berupa berbagai produk perawatan kulit siap edar, bahan-bahan kimia (prekursor) pembuatan kosmetik dan alat-alat produksi.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ($argini)