PULAU RHUN- Warga Pulau Rhun di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, masih belum dapat merasakan aliran listrik negara meski fasilitas Unit Layanan Pembangunan Listrik Tenaga Diesel (ULPLTD) sudah terbangun sejak akhir 2018.
“Bangunan dan tiang listrik sudah ada, sampai saat ini belum ada mesinnya,” kata Kepala Desa Pulau Rhun Salihi Surahi saat ditemui pers yang sedang mengikuti Ekspedisi Maluku EcoNusa di Pulau Rhun, Kecamatan Banda, Maluku, Kamis (12/11).
Menurut Salihi, bangunan ULPLTD milik PT PLN (Persero) tersebut sudah terbangun sejak akhir 2018, namun hingga kini memang belum ada mesin pembangkit listriknya.
Salihi berharap agar ada pihak yang dapat menyampaikan kepada pemerintah, terutama PLN, agar dapat menyegerakan pengadaan mesin pembangkit listrik di sana.
“Kami sangat membutuhkan listrik, bahkan masih ada warga yang tidak mau menggunakan listrik swasta dan lebih memilih menggunakan pelita,” kata Salihi.
Menurut Salihi, memang saat ini sebagian warga desa di Pulau Rhun ada yang membeli listrik dari pihak swasta dengan membayar Rp200.000 per bulan untuk dapat menikmati aliran listrik selama lima jam per hari. “Listrik dihidupkan pukul 18.00 WIT hingga 23.00 WIT,” ujar Salihi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat beberapa bangunan dalam satu kompleks ULPLTD Pulau Rhun yang ada di bawah PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) tersebut.
Selain itu, ada pula dua rumah dinas tidak berpenghuni yang sebagian lahannya ditanami buah-buahan dan sayuran oleh warga.
Menurut Rahim Lasali, salah seorang warga desa di Pulau Rhun, lahan tersebut awalnya merupakan miliknya yang kemudian dihibahkan untuk pembangunan fasilitas ULPLTD. “Lahan itu telah saya hibahkan kepada PLN sekitar dua tahun lalu”.
Ia mengaku menghibahkan lahan seluas 1.462 meter persegi untuk pembangunan ULPLTD PLN Pulau Rhun itu dengan syarat keluarganya dapat bekerja di tempat itu setelah beroperasi.
“PLN menyetujui secara lisan, sehingga saya serahkan lahan seluas 1.462 meter persegi,” ujar Rahim.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Pulau Rhun dengan panjang sekitar tiga kilometer (km) dan lebar kurang dari satu km yang terletak di Kepulauan Banda tersebut merupakan pulau bersejarah, karena tercatat dalam Perjanjian Breda yang dilakukan antara Inggris, Belanda, Swedia, Norwegia di tahun 1667.
Inggris menukar pulau yang kaya rempah-rempah itu telah ditukar dengan Manhattan di New York, Amerika Serikat, yang saat itu dikuasai oleh Belanda. (Arnold Joseph)