Home Politik & Hukum MAKI Layangkan Praperadilan Kasus Djoko Tjandra

MAKI Layangkan Praperadilan Kasus Djoko Tjandra

by admin

JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membuka opsi melayangkan gugatan praperadilan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti bukti-bukti yang telah diserahkan dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.

“Ke depannya, kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9).

Praperadilan tersebut, kata dia, nantinya juga dipakai sebagai sarana untuk membuka semua isi dokumen agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim.

Sebelumnya pada Jumat (18/9), MAKI telah menyerahkan dokumen setebal 200 halaman ke KPK disertai tambahan dokumen lain terkait bukti kasus Djoko Tjandra.

“Bahwa “print out” seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Jumat (18/9),” ucap Boyamin.

Menurutnya, bahan-bahan tersebut sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung pekan ini.

“Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi “bapakku-bapakmu” dan “king maker” dikarenakan telah terstruktur, sistemik, dan masif atas rencana pembebasan Djoko Tjandra,” ujar dia.

Selain itu, sebagai pertanggungjawaban kepada publik terkait istilah “bapakku-bapakmu” dan “king maker”, MAKI juga telah mempublikasikan berupa foto dari “print out” yang diduga percakapan melalui aplikasi “whatsapp” antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).

MAKI menduga percakapan itu dilakukan dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra dari kasus yang menjeratnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, adapun percakapan yang dipublikasikan MAKI diduga antara Pinangki dan Anita sebagai berikut.

“Bapak saya berangkat ke puncak siang ini jam 12”

“Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir”

“Bukan itu juga bu”

“Karena Kingmaker” belum clear juga”. (Sargini)

Related Articles

Leave a Comment