Home Politik & Hukum Rapat 2 Hari, Ini 4 Kesepahaman DPR-Serikat Buruh soal RUU Cipta Kerja

Rapat 2 Hari, Ini 4 Kesepahaman DPR-Serikat Buruh soal RUU Cipta Kerja

by admin

JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama tim perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dan federasi serikat pekerja/buruh melakukan pertemuan selama dua hari. Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesapahaman.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pertemuan itu dilakukan selama dua hari, yakni sejak Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8). Total, ada 4 poin kesepahaman antara DPR RI dan federasi buruh.

“Satu, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK,” ujar Dasco di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).

Poin kedua, DPR RI dan federasi buruh sepaham untuk mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Apabila ada bidang industri seperti 4.0 yang berkembang saat ini dan belum tercantum dalam UU Nomor 13, maka itu dapat dipertimbangkan aturan tambahannya.

“Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama,” katanya.

“Tiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik,” katanya.

Poin keempat, kata Dasco, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi yang disampaikan oleh para federasi buruh. Poin-poin itu akan dimasukkan dalam daftar investasi masalah (DIM) fraksi.

“Inilah beberapa kesepakatan yang telah dibuat. Tim perumus yang telah kerja sejak tanggal 20-21 hari ini, semoga yang kita rumuskan dan sepakati di sini bisa diimplementasikan dalam RUU Cipta Kerja yang akan dibahas DPR RI dalam waktu segera,” katanya.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, permintaan paling tinggi dari pihak serikat pekerja adalah mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Hal itu dilakukan apabila dari beberapa klaster yang ada menginginkan RUU Cipta Kerja segera disahkan.

“Kami ingin mengatakan dalam kesempatan tim perumus pun sudah kami sampaikan, Pak Wakil Ketua Panja Baleg menyampaikan usulan atau pandangan serikat buruh, istilahnya call tingginya lah. Maka kami menjawab call tingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU cipta kerja, bila memungkinkan apabila mungkin 10 klaster yang lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat-cepat disahkan RUU Cipta Kerja,” kata Said. (Lita Anggraeni)

Related Articles

Leave a Comment