JAKARTA- Tim Mabes Polri telah menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko ditangkap di suatu tempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa Djoko bisa melakukan Pengujian Kembali (PK). Menurut dia, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak menerima bukan menolak.
“Bukan ditolak, tidak dapat diterima. Itu artinya tidak memenuhi syarat administratif,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Menurut dia, Djoko bisa saja mengajukan PK kembali.
“Oleh karena itu, begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi, maka juga mungkin saja dalam waktu dekat Djoko Tjandra itu ajukan PK lagi ke pengadilan,” tutur Mahfud.
Dia menegaskan, jika sudah ada PK lagi, maka itu bukan lagi menjadi urusan pemerintah.
“Itu sudah bukan urusan pemerintah, bukan urusan presiden. Karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA,” pungkasnya.
Penahanan Brigjen Prasetijo
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan sementara itu, Bareskrim Polri menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra. Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.
“Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (31/7).
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Tim Khusus Bareskrim juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anita ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Kemudian pada Kamis (30/7), Tim Khusus Bareskrim menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa keberhasilan upaya Polri dalam menangkap Djoko Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus itu.
“Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan,” kata Komjen Sigit.
Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko. (Jumiyem)