JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi akan mengungkit daya tahan pelaku usaha dari dampak pandemi COVID-19 sehingga mampu mendorong kinerja ekonomi.
“Agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja terutama untuk sektor padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja,” katanya dalam peluncuran penjaminan korporasi di Jakarta, Rabu (29/7).
Menko Perekonomian menjelaskan dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi terutama korporasi padat karya apabila kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.
Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun, dan ditargetkan menciptakan Rp100 triliun kredit modal kerja hingga 2021.
Pemerintah akan menjamin kredit modal kerja korporasi terdampak COVID-19 untuk sektor prioritas sebesar 80 persen dan perbankan 20 persen.
Penjaminan kredit modal kerja ini merupakan bagian pemulihan ekonomi nasional (PEN), selain penempatan dana ke perbankan, penyertaan modal negara, investasi pemerintah, serta dukungan belanja negara. Pelaksanaan kelima modalitas program PEN terus diakselarasi agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh dunia usaha.
“Dari program PEN tersebut, ada yang sudah dijalankan yaitu jaminan UMKM melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo kemudian PT SMI juga menandatangani dengan berbagai BPD,” tutur Airlangga.
15 Perbankan
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, dengan terlibatnya 15 perbankan dalam program ini, Menko Airlangga mengharapkan lembaga jasa keuangan ini menyalurkan untuk korporasi sehingga ekonomi Indonesia dan sektor korporasi bisa kembali seperti semula.
Agar terhindar dari resesi, pemerintah harus melakukan langkah luar biasa untuk mendorong pemulihan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat 2020 dengan mendorong belanja pemerintah secara besar-besaran.
Ia mengharapkan belanja itu akan mendorong permintaan dalam negeri meningkat dan dunia usaha tergerak untuk berinvestasi sehingga dukungan untuk dunia usaha harus segera dipercepat implementasinya.
“Belanja pemerintah didorong sebagai salah satu penggerak dan pengungkit perekonomian agar di semester kedua tahun 2020, kita bisa memperbaiki pertumbuhan ekonomi dari minus menjadi nol atau positif,” sambung Menko Airlangga.
Ia kembali menegaskan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dan ekonomi sehingga penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan dan terintegrasi dalam satu kelembagaan.
“Tapi harus dipahami bersama bahwa penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas,” katanya.
Pulihkan Ekonomi
Pemerintah segera meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan target realisasi kredit modal kerja yang dikucurkan mencapai Rp100 triliun hingga 2021.
Dalam peluncuran penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya ini akan ada tiga penandatanganan yakni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenkeu dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Perjanjian ini terkait pelaksanaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN akan rencananya dilakukan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dan Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas.
Selanjutnya, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indoensia (PII) tentang dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN.
Penandantanganan ini dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI dan Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo.
Kemudian, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan perbankan tentang penyediaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN.
Total ada 13 bank yang mengikuti penandatanganan ini yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia dan UOB Indonesia. (Jumiyem)