BANDARLAMPUNG- Gerakan Perempuan Lampung sangat menyesalkan dan mengutuk keras atas terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap korban anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. Tidak hanya memperkosa, tapi pendamping tersebut juga diduga memperdagangkan korban kepada pihak lain. Hal ini ditegaskan Siti Noor Laila, Ketua Umum Gerakan Perempuan Lampung di Bandarlampung, Selasa (7/7).
“Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis (KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan hukuman yang maksimal,” tegas Komisioner Komnas HAM 2012 – 2017 ini.
Siti Noor Laila menegaskan agar aparat penegak hukum harus memberikan hukuman seberat-beratnya dan menerapkan pemberatan ancaman pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pidananya berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak karena pelaku merupakan anggota P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban akan tetapi melakukan tindakan kekerasan seksual dan perdagangan terhadap korban.
P2TP2A menurutnya merupakan represtasi kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Karena perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang menjadi potensi korban kekerasan. Berdasarkan pada pola kekerasan, kebutuhan korban, dan akibat dari kekerasan yang dialami, maka korban perlu penanganan secara khusus.
“Sehingga dibentuklah P2TP2A oleh Pemerintah Daerah, adanya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di kantor-kantor polisi, Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Rumah Sakit-Rumah Sakit, dan Rumah Aman untuk memberikan perlindungan, pelayanan dengan menjamin rasa aman dan kenyamanan secara khusus bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.
Lembaga-lembaga tersebut diadakan untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban yang menjadi tanggungjawab negara. Atas terjadinya kasus perkosaan dan perdagangan yang dilakukan oleh oknum P2TP2A Lampung Timur, maka Gerakan Perempuan Lampung (GPL) menuntut negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur harus turut bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan oleh oknum pendamping P2TP2A, yang dibentuk oleh Bupati Lampung Timur.
“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggungjawabnya harus melakukan langkah-langkah penanganan terhadap korban, baik dalam memberikan perlindungan, melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan pendampingan psikologis, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dan mempertimbangkan kenyamanan bagi korban, serta mengawal proses hukumnya,” ujar.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Bupati Lampung Timur diminta harus memberhentikan oknum tersebut dengan tidak hormat dan menindak dengan tegas ASN yang terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak ini;
‘Bupati Lampung Timur harus melakukan evaluasi terhadap struktur dan kepengurusan P2TP2A Lampung Timur,” tegasnya. (Salimah)