Home Politik & Hukum JAMPI Pertanyakan Lambatnya Perda Ketenagakerjaan Di Yogyakarta

JAMPI Pertanyakan Lambatnya Perda Ketenagakerjaan Di Yogyakarta

by admin

YOGYAKARTA – Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI), mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, di Jalan Lingkar Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/6). Mempertanyakan rencana program pendataan Pekerja Rumahan yang baru akan dilaksanakan tahun 2021.

“Mengapa Pekerja Rumahan prosesnya lama?” tegas Hikmah Diniyah dari JAMPI.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, delegasi JAMPI yang terdiri dari  Annisa Swasti, Indonesian Court Monitoring (ICM), Yayasan Samin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Mitrawacana, Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND), Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih dan Paguyuban Buruh Gendong, Serikat Perempuan Pekerja Rumahan, Kelompok Jamu Gendong dan Serikat PRT Tunas Mulia, dipersilahkan diterima oleh Sumadi, Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans DIY, Sriyati Sekretaris Disnakertrans DIY, Amin Saburgus dan Angga Suanggana, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kesemuanya datang mengadukan permasalahan dampak pandemi covid -19 bagi pekerja informal. Selain itu juga disampaikan tentang tantangan, kendala dan kesulitan dalam mengikuti Kartu Pra kerja, Pelatihan di BLK selama Pandemi dan Program Padat Karya di pasar tradisional DIY.

Delegasi juga ingin mengetahui perkembangan program kerja Pemda DIY khususnya Disnakertrans terkait rencana pembuatan naskah akademi untuk Perda Ketenagakerjaan DIY.

Menanggapi laporan Sumadi menjelaskan bahwa semua orang, instansi pemerintah dan banyak negara kena dampak covid -19. Sedang terkait Kartu Pra Kerja adalah wewenang penuh pemerintah pusat.

“Propinsi tidak memiliki kewenangan. Dan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang kena dampak covid-19/ kena PHK tetapi untuk semua warga masyarakat,” katanya menjelaskan.

Namun, Sriyati menambahkan meski Disnakertrans DIY tidak memiliki wewenang, tapi siap untuk membantu dan melayani jika ada warga termasuk para pekerja informal yang membutuhkan  bantuan.

“Misal ada warga yang kurang  paham teknologi informasi sehingga sulit untuk ikut daftar kartu pra kerja atau pun tidak punya paket data internet, dipersilahkan datang ke Disnakertrans,” katanya.

Juga soal pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK ) Sriyati menjelaskan untuk program lanjutan pandemi Corona tentang pembuatan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker sudah selesai.

“Tetapi program rutin tahunan akan diadakan setiap tiga bulan sekali mulai tahun 2021,” jelasnya.

Menyinggung padat karya dimasa covid-19 di wilayah pasar yang awalnya dijadwalkan selama tiga bulan tetapi baru sebulan sudah selesai,– menurutnya hal ini terkait jadwal dari yang direncanakan tidak sesuai dengan pelaksanaannya.

“Dan program ini tidak hanya diperuntukkan satu sektor tetapi untuk semua sektor di wilayah pasar,” ujarnya.

Sedangkan perkembangan program penyusunan naskah akademik untuk Perda Ketenagakerjaan yang sudah direncanakan dan dianggarkan mulai tahun 2020, Amin Saburgus mengatakan sudah dimulai diantaranya dengan melakukan kajian, permohonan proses kerjasama dengan Fakultas Hukum UGM.

“Dalam membuat Daftar Inventaris masalah (DIM) sedikit alot terkait anggaran. Belum ada kesepakatan,” katanya.

Ia menjelaskan, pertemuan dengan Fakultas Hukum UGM setelah puasa kemarin, masih ada hal yang disampaikan soal DIM, termasuk apakah sudah ada regulasi diatasnya.

“DIM sedang diperbaiki.  Mereka akan terus mengkaji sebelum menjadi naskah akademi. Juga nanti akan melibatkan JAMPI. Yang jelas proses pembuatan naskah akademi sudah mulai berjalan,” katanya. (Sargini)

 

Related Articles

Leave a Comment