JAKARTA- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan bahwa kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerjanya.
“Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK. Ini penting,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas “Mitigasi Dampak COVID-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan” melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/4)
Oleh karena itu, program stimulus ekonomi, di antaranya insentif perpajakan, bantuan sosial, hingga restrukturisasi kredit, harus turut diarahkan untuk mencegah perusahaan melakukan PHK.
“Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan sehingga dirasakan oleh manfaatnya oleh para pelaku usaha,” ujar dia.
Di sisi lain, jika ada pekerja yang terkena PHK, Presiden meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melibatkan korban PHK sebagai prioritas untuk diberikan Kartu Pra Kerja.
“Informasi terkahir yang saya terima yang daftar untuk Kartu Pra Kerja sudah 8,4 juta, padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta, sehingga sekali lagi untuk korban PHK agar diberikan prioritas,” ujarnya.
Saat ini di Indonesia, terdapat 126,5 juta angkatan kerja. Menurut Presiden, sebanyak 70,5 juta di antaranya adalah pekerja informal, sedangkan 56 juta lainnya adalah pekerja formal.
Presiden meminta seluruh pekerja baik formal dan informal, mendapat stimulus ekonomi. Khusus bagi pekerja informal yang rentan miskin dan miskin, harus dipastikan mendapat perlindungan bantuan sosial, khususnya bagi pekerja informal. Presiden juga meminta seluruh pekerja informal tercantum dalam penerima Jaring Pengaman Sosial.
“Untuk pekerja di sektor informal, saya minta dimasukkan ke dalam program jaring pengaman sosial,” ujarnya.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Pemerintah juga memberikan stimulus untuk pekerja formal seperti insentif pajak, keringanan iuran BPJS Kesehatan, keringanan pembayaran kredit dan lainnya. (Lita Anggraeni)