Home Sosial & Budaya Menko Airlangga: Penerima PKH dan BLT Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja

Menko Airlangga: Penerima PKH dan BLT Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja

by admin

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan langsung tunai (BLT) tidak bisa ikut dalam program Kartu Prakerja karena mereka sudah menerima bantuan sosial.

“Tapi dari keluarga itu, anaknya bisa ikut pelatihan,” katanya dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis (17/4).

Sedangkan batas minimal usia yang bisa ikut dalam program tersebut yakni berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah.

Dari kriteria itu, sejumlah kementerian juga sudah memberikan data terkait pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata, BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga lain.

“Data itu data base yang ada dan semua itu di-kroscek dengan data yang masuk. Semua program itu berbasis pendaftaran yang aktif,” katanya.

Selain dari sisi usia dan bansos, pemerintah juga menyeleksi motivasi yang dimiliki calon peserta.

Pendaftaran gelombang pertama Kartu Prakerja membeludak hingga mencapai 5.965.048 pengguna.

Dari jumlah itu, kemudian diverifikasi berdasarkan email sehingga didapatkan 4.428.669 pengguna dan diverifikasi kembali berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) ciut menjadi 3.294.190 pengguna.

Dari jumlah itu, kemudian diproses lagi dengan mencocokkan data yang ada di kementerian sehingga didapatkan 2.078.026 yang bergabung pada gelombang pendaftaran atau join batch pertama.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, pemerintah menyediakan sebanyak 200 ribu peserta untuk tahap pertama setelah para mereka mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS.

“Bagi 1.878.026 yang belum ikut batch pertama ini, tidak perlu daftar ulang dan kami berikan melalui email link di komputer atau smartphonenya. Itu bisa di-klik mau ikut ke gelombang kedua, ketiga, seterusnya,” kata Airlangga. (Lita Anggraeni)

 

Related Articles

Leave a Comment