JAKARTA – Bupati Bekasi, Eka Supri Atmaja, menyatakan akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 15 April 2020.
“Kabupaten Bekasi akan mulai lakukan PSBB hari Rabu, tanggal 15 April 2020 dan berlangsung selama 14 hari di seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi,” ujar Eka di kantor Bupati Bekasi, Senin (13/4).
Eka mengungkapkan akan ada enam kecamatan yang akan diperhatikan secara khusus selama Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus. Hal ini dikarenakan kasus peningkatan covid-19 masih cukup tinggi,” tambahnya.
Keenam kecamatan itu adalah Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, dan Cibitung. Kekhususan yang dimaksud Eka terletak pada jumlah bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Karena enam kecamatan ini kasusnya cukup tinggi. Oleh karena itu dari segi pemberian bantuan akan lebih,” kata dia.
Terkait status Kabupaten Bekasi sebagai salah satu wilayah industri, Eka memastikan selama PSBB masih ada beberapa perusahaan yang akan beroperasi.
“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas covid dan memenuhi standar protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.
Kabupaten Bekasi menambah daftar wilayah penyangga DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Dengan begitu, kata Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, klaster Jabodetabek resmi menerapkan PSBB.
33 Titik Diperbatasan Ditutup
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, penjagaan di wilayah perbatasan Bekasi juga akan diperketat. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga petugas gabungan saat pemberlakuan PSBB Kota Bekasi.
“Nanti akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri,” kata Dadang dalam keterangannya, Senin (13/4).
Titik perbatasan itu meliputi jalan akses utama, akses transportasi seperti terminal bus dan stasiun, serta jalan alternatif menuju perbatasan.
“Akses menuju DKI dan Kota Bekasi, kemudian akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Selain itu, akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang tol, terminal, stasiun dan akses jalan- jalan alternatif,” lanjutnya.
Dia melanjutkan, petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB. Petugas juga diwajibkan memeriksa suhu tubuh pengendara.
“Di setiap perbatasan akan dipantau bahkan pengendara diperingati oleh petugas, seperti wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan pribadi roda empat maksimal 3 orang, dan diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” ujarnya.
Dadang berharap masyarakat bisa menaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif.
“Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan Covid- 19 ini bisa berjalan maksimal,” katanya.
Berdasarkan data pikobar.jabarprov.go.id, Kota Depok merupakan wilayah dengan kasus positif terbanyak di Jawa Barat berdasarkan data pikobar.jabarprov.go.id. Ada 101 kasus positif Virus Corona.
Kasus positif juga banyak terdapat di Kota Bandung (92), Kota Bogor (55) serta Kota Bekasi (39), Kabupaten Bogor (38), Kabupaten Bekasi (33), dan Kabupaten Bandung (17). (Aminah)