JAKARTA- Sebanyak 4,2 Juta pekerja rumah tangga (PRT) memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan rakyat Indonesia agar RUU PPRT dapat segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI akhir Masa Sidang DPR RI.
“Mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar PRT sebagai bagian dari masyarakat Indonesia mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam bekerja,” demikian Lita Anggraini Koordinator JALA PRT kepada pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Kepada Tungkumenyala.com, ia menjelaskan, pada tanggal 1 Juli 2020, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah disepakati dalam pleno Baleg DPR RI. Keputusan tersebut bukan keputusan satu fraksi, tapi seluruh fraksi dengan beberapa catatan yang konstruktif yang menyetujui RUU ini masuk pada tahap selanjutnya.
“JALA PRT sangat memahami tata beracara pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Setelah disepakati di pleno Baleg bukan berarti RUU PPRT secara otomatis akan disahkan di Paripurna DPR RI,” ujarnya.
Menurut, masih ada tahapan untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, yaitu pertama, pengiriman surat dari pimpinan Baleg ke pimpinan DPR agar diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Kedua, keputusan di rapat Bamus untuk masuk dalam agenda Paripurna terdekat.
Ketiga, pengambilan keputusan di Paripurna sebagai draft resmi DPR RI, yang selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah oleh Pimpinan DPR RI.
“JALA PRT sangat mengapresiasi semua fraksi di Baleg DPR RI dan mendukung pimpinan Baleg untuk berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait pengagendaan RUU PPRT dalam rapat Bamus dan Paripurna DPR RI terdekat,” jelasnya. (Sargini)