JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan beberapa skema penyaluran stimulus sebesar Rp150 triliun untuk mendukung dunia usaha dari tekanan akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
“Semua belanja ini kami masih mencadangkan Rp150 triliun untuk dukungan dunia usaha yang saat ini masih dalam proses desain,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).
Sri Mulyani menyatakan skema pertama yaitu akan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksekutor pada program restrukturisasi ini.
“Program dukungan dunia usaha ekonomi nasional Rp150 triliun bisa dalam bentuk penyertaan modal pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksekutor pada program restrukturisasi ini,” katanya.
Skema berikutnya adalah dilakukan dalam bentuk investasi dan penempatan dana pemerintah yang dapat diberikan secara langsung oleh pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan maupun manajer investasi.
“Atau dilakukan oleh lembaga lain yang ditunjuk pemerintah. Ini bisa dalam bentuk penempatan dana atau investasi pemerintah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sri Mulyani menyatakan penyaluran stimulus sebesar Rp150 triliun itu juga dapat dilakukan dalam bentuk skema penjaminan yang dijalankan langsung oleh pemerintah maupun melalui satu atau beberapa badan usaha yang ditunjuk.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Sri Mulyani menjelaskan prinsip pelaksanaan program ini adalah untuk membantu pelaku usaha dengan track record yang baik dan tidak bermasalah serta mempertimbangkan sektor terdampak.
“Kami desain agar moral hazard bisa diminimalkan atau dihilangkan. Kami lakukan ini berdasarkan rule based dan risk sharing sehingga institusi yang ditunjuk bisa melaksanakan dengan baik,” katanya.
Sri Mulyani berharap program ini akan mampu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
“Ini semua masih pemikiran dari diskusi yang mulai dilakukan dengan lembaga keuangan termasuk OJK, agar kita mampu menolong dunia usaha yang bentuknya berbeda-beda,” tegasnya. (Lita Anggraeni)