Home Sosial & Budaya Waspada Modus Baru Pemerasan via WhatsApp, Polri Minta Masyarakat Hati-hati

Waspada Modus Baru Pemerasan via WhatsApp, Polri Minta Masyarakat Hati-hati

by admin

JAKARTA – Aplikasi pesan instan yang dimiliki oleh Facebook ini masih menjadi pilihan masyarakat, tentunya sebagai sarana komunikasi yang mumpuni.

Namun, meski ditunjang dengan berbagai fitur yang mempermudah penggunanya. Ada ancaman yang juga bisa merugikan yang digunakan oknum tak bertanggung jawab.

Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap modus tindak pidana pemerasan baru lewat WhatsApp.

Disampaikan pula melalui akun Instagram resmi @SiberPolri, pihaknya mengungkapkan kronologi mode pemerasan. Untuk itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati.

Lebih lanjut dijelaskan, pertama, penjahat akan mengambil alih WhatsApp. Salah satu cara yang sering digunakan penjahat adalah meminta one-time password (OTP) yang dikirimkan WhatsApp melalui SMS kepada penggunanya.

Nantinya, WhatsApp akan mengirimkan pesan ini jika seseorang mengakses akun WhatsApp Anda di ponsel lain. Kemudian, apabila anda menemukan situasi yang mencurigakan ini, jangan berikan OTP berupa 6 digit.

Selanjutnya yang kedua, setelah WhatsApp diambil alih, WhatsApp akan digunakan untuk mengobrol, meminta gambar yang tidak senonoh.

Selain itu, ketiga, yakni gambar yang diperoleh akan digunakan untuk mengancam korban dengan akun yang telah diambil alih untuk mendistribusikan gambar tersebut. Selanjutnya, dari situ mereka akan meminta tebusan.

Kendati begitu, sebelumnya, pengamat Cybersecurity Alfons Tanujaya mengatakan untuk mengambil alih akun yang dibajak, Anda bisa menginstall ulang WhatsApp dan memasukkan nomor ponsel yang kita gunakan.

“Jadi meskipun seseorang mengambil alih akun WhatsApp kami, kami dapat menginstal ulang WhatsApp, masukkan nomor yang dapat kami tarik kembali. Karena SMS masuk ke nomor kami,” kata Alfons.

Jadi jika akun Anda diambil alih dan penjahat meminta foto tidak senonoh sebagai tebusan, mohon tidak diberikan karena pada akhirnya mereka akan memeras korban.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, disisi lain, beberapa waktu lalu, Whatsapp telah mengeluarkan kebijakan privasi yang baru, dan Sabtu,15 Mei 2021 kemarin menjadi batas akhir bagi pengguna Whatsapp untuk menyetujui kebijakan baru tersebut.

Dalam hal ini, beberapa hal baru yang harus disetujui pengguna aplikasi itu misalnya seperti rekam jejak transaksi dan pembayaran yang dilakukan pengguna lewat aplikasi tersebut.

Akan tetapi, pengguna Whatsapp tetap bebas memilih untuk menerima ataupun menolak kebijakan baru itu.

Meski demikian ada 3 hal yang akan terjadi apabila pengguna menolak kebijakan dari Whatsapp. Mulai dari layanan yang dibatasi, hanya mampu telepon dan menerima notifikasi. Serta Whatsapp tidak akan menghapus akun. (Yuli Maheni)

Related Articles

Leave a Comment