Home RumahK3 Syarat Masuk Jakarta akan Lebih Ketat Mulai Senin 12 Juli, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Syarat Masuk Jakarta akan Lebih Ketat Mulai Senin 12 Juli, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

by admin

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal perjalanan yang dilakukan ke Jakarta di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.

Dalam aturan baru yang dibuat tersebut, dijelaskan bahwa syarat masuk Jakarta akan mulai diperketat oleh Kemenhub untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Aturan syarat masuk ke Jakarta yang baru ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021.Bagaimana ketentuan detailnya?

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Sabtu 10 Juli 2021, lembaga tersebut menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Ubahan tersebut terwujud dalam SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Dan yang kedua ialah SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dan aturan yang kedua menjelaskan bahwa para masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib.

Dokumen pertama yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta).

Surat ini bisa juga diganti oleh surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.

Satu lagi ialah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Perlu Kurangi Mobilitas hingga 50 Persen

Kemenhub membuat aturan ini karena pentingnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.

Dijelaskan oleh Adita bahwa kini, proses pengurangan mobilitas masyarakat setelah PPKM Darurat 2021 berlaku masih belum terlalu efektif.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen,” tutunya.

“Dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” ujarnya menjelaskan.

Padahal, Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita. (Sargini)

Related Articles

Leave a Comment