Home Politik & Hukum Rahmat Gobel: UU Perlindungan PRT Akan Memanusiakan PRT

Rahmat Gobel: UU Perlindungan PRT Akan Memanusiakan PRT

by admin

tungkumenyala.com –  Wakil Ketua DPR RI Koodinator bidang Industri dan pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel menyatakan bahwa kelahiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan kebutuhan masyarakat modern.

“Ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemberi kerja dan penerima kerja. Namun saya lebih suka menyebutnya sebagai memanusiakan manusia, bukan mempekerjakan manusia,” katanya, Selasa, 5 Juli 2022 menjawab pertanyaan wartawan.

Seperti diketahui, Rancangan UU PPRT merupakan inisiatif dari DPR RI. Namun hingga kini masih belum ada perkembangan yang signifikan. Karena itu muncul tuntutan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT tersebut.

Gobel mengakui, masalah PRT ini memiliki sejarah yang panjang dalam masyarakat Indonesia. Mereka bermula sebagai kawula, lalu menjadi pelayan atau pembantu, dan kini muncul tuntutan agar PRT diperlakukan sebagai pekerja. Saat ini, katanya, perlakuan terhadap PRT masih dominan sebagai pelayan atau pekerja yang diinformalkan.

Kondisi ini mengakibatkan tak ada perjanjian kerja dan tak ada hubungan kerja yang rasional sehingga sering muncul dampak yang bisa merugikan baik majikan maupun pekerja itu sendiri. Dengan alasan itulah RUU PPRT dibutuhkan. Dalam draft RUU PPRT yang terakhir dihambat di rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara lain  mencakup perjanjian kerja, besaran gaji, hak-hak cuti dan libur, usia pekerja, jam kerja, sifat pekerjaan, penyaluran dan sebagainya.

Selama ini hubungan patron-klien antara majikan dan PRT telah terlembagakan dengan dimensi positif maupun negatifnya,

Namun Gobel mengingatkan rasionalisasi dan perubahan konsep PRT tak hanya berdimensi hukum dan ekonomi tapi juga akan berdimensi sosiologis dan budaya.

“Dua hal ini yang harus disiapkan dengan matang. Selama ini hubungan patron-klien antara majikan dan PRT telah terlembagakan dengan dimensi positif maupun negatifnya,” katanya.

Karena itu, kata Gobel, butuh pemahaman bersama tentang pentingnya mempertahankan nilai-nilai dasar budaya bangsa dalam menyambut kehadiran RUU PPRT tersebut seperti nilai kekeluargaan, kegotongroyongan, dan welas asih.

“Inilah yang saya sebut sebagai memanusiakan manusia, karena manusia adalah makhluk budaya dengan akal budi dan daya kreasinya. Sehingga rasionalitas dan sifat normatif UU tak harus menggerus nilai-nilai tersebut. Kehadiran UU itu nantinya hanya mencegah dan meminimalkan ekses negatif dan pemberian perlindungan terhadap kedua pihak,” kata politisi Nasdem ini.

Penulis: Eva Kusuma Sundari, Direktur Institute Sarinah

Related Articles

Leave a Comment