tungkumenyala.com – Ketua DPR Puan Maharani menyebut DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam proses legislasi atau pembahasan rancangan undang-undang.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip Parlementaria, Kamis (9/3/2023).
Legislator dapil Jawa Tengah V itu menegaskan pembahasan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis tersebut.
Puan menjelaskan bahwa keputusan Rapim untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR. Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.
Legislator dapil Jawa Tengah V itu menegaskan pembahasan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada. Sehingga, untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” pungkasnya.
Diketahui, pembahasan RUU PPRT di DPR telah dimulai sejak 2004. Sejak Juli 2020, RUU PPRT ini telah disetujui Badan Legislasi dan diserahkan ke pimpinan DPR. Namun, hingga saat ini RUU PPRT masih tertahan di meja pimpinan dan belum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Pada Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi telah menyatakan dukungannya agar RUU PPRT segera disahkan. Namun, hal ini belum mampu menggerakkan Ketua DPR Puan Maharani yang sejak awal terkesan mengganjal pengesahan RUU PPRT. Kondisi ini mendorong para aktivis perempuan dan organisasi PRT gencar melakukan aksi mendesak agar RUU PPRT segera disahkan,
Pada Hari Perempuan Internasional lalu, dilakukan aksi serentak di sejumlah kota bertajuk “Seribu Perempuan Mencari Mbak Puan” untuk mendesak pengesahan RUU PPRT.