tungkumenyala.com – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan dirinya banyak menerima masukan dari berbagai elemen selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Meskipun demikian, ia menegaskan DPR tidak akan terburu-buru mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-undang meski Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyatakan akan mempercepat pembahasan RUU PPRT. DPR, ujar Puan, akan memutuskan berdasarkan kehati-hatian, sehingga Undang-Undang (UU) yang lahir di DPR RI nantinya mengedepankan kualitas dibandingkan dengan kuantitas.
“Sejak awal periode sekarang ini, kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas (dengan) tidak terburu-buru, (mengutamakan) berkualitas daripada kuantitas, dan (cara) itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu,” ucap Puan seperti dikutip Parlementaria, Kamis (19/1/2023).
Baca: Presiden perintahkan RUU PPRT segera disahkan
Perempuan Pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menyampaikan agar tetap menghargai proses tahapan RUU menjadi UU. Baginya, hal ini penting demi terciptanya payung hukum yang komprehensif, tidak hanya untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT), akan tetapi juga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Yang harus kita lihat adalah apa substansi yang akan dibahas. Kemudian, bagaimana masukan dari masyarakat dan tentunya internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini, bagaimana, dan apa yang akan dilakukan, bagaimana efek negatif dan positifnya, siapa saja yang harus dilindungi, bagaimana kemudian undang-undang ini nantinya bisa menjadi satu payung hukum yang baik, bukan hanya untuk PRT, tapi juga untuk PMI ke depan,” ungkap Mantan Menko PMK ini.
Baca: Setiap hari 3-4 PRT jadi korban kekerasan
Puan menambahkan, hingga saat ini, dirinya belum menerima laporan pembahasan substansi RUU PPRT baik dari komisi terkait maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kita akan mencerna, mendiskusikan, dan melihat bagaimana hal itu harus dibahas seperti apa, dan dalam prolegnas itu kan, kami juga punya prioritas-prioritas UU tertentu,” pungkas Cucu Proklamator Bung Karno ini.
Diketahui, sejak Februari 2020, DPR telah menetapkan RUU PPRT masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Bahkan sejak Desember 2022 silam, RUU ini telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, bersama dengan 38 (tiga puluh delapan) RUU lainnya yang akan dibahas DPR bersama Pemerintah pada 2023 ini.
Harapan agar RUU PPRT segera disahkan makin membesar saat Presiden Jokowi menyampaikan dukungannnya. Kini bola sepenuhnya di tangan DPR, khususnya FPDIP dan Fraksi Partai Golkar yang sejak 2020 memberi catatan sehingga RUU PPRT tidak bisa dibahas di Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.