Home Politik & Hukum Presiden Perintahkan UU PPRT Segera Disahkan

Presiden Perintahkan UU PPRT Segera Disahkan

by admin

tungkumenyala.com –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk berupaya keras untuk memberikan perlindungan kepada jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dengan mendorong pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT (UU PPRT).

“Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder. Saya harap UU PPRT  bisa segera ditetapkan guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja rumah tangga, kepada pemberi kerja dan kepada penyalur kerja. Terimakasih,” demikian Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan Rabu 18 Januari 2023 di Istana Merdeka.

Dalam kesempatan itu Jokowi mengatakan,  jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang saat ini diperkirakan mencapai 4 juta jiwa rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja karena belum memiliki payung hukum. Sementara, RUU PPRT ini  sudah lebih dari 19 tahun diperjuangkan tapi hingga kini belum disahkan.

“Hukum ketenagakerjaan saat ini tidak secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di tahun 2023.  Dan (diharapkan) akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini,” tambahnya.

Hukum ketenagakerjaan saat ini tidak secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di tahun 2023.  Dan (diharapkan) akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini,” ujar Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mendampingi Presiden dalam kesempatan itu mengatakan, selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk Undang-undang. Yang  ada adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga.

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi, di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan diperlukan dan sudah saatnya memang permen ketenagakerjaan diangkat lebih tinggi menjadi UU,” ujarnya.

RUU PPRT sudah lama diinisiasi dan digagas oleh DPR dari 2004-2009 dan seterusnya hinga akhirnya kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di tahun 2019-2024. Namun pada 2021 pembahasan RUU PPRT terganjal di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, karena  dua fraksi terbesar di DPR FPDIP dan FPG menolak membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.

Pernyataan Presiden hari ini diharapkan dapat mendorong DPR untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT. Sebelumnya, Jaringan Nasional untuk Advokasi PRT (Jala PRT) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga terus berupaya agar RUU PPRT bisa segera disahkan. Selain aksi turun ke jalan mereka juga melakukan lobi ke lembaga terkait. Sehingga pada Agustus 2022 lalu, KSP membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT.

 

 

 

Related Articles

Leave a Comment