JAKARTA– Memperkuat pelayanan dan untuk memantapkan kerja, Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo, Rabu (15/4/2020), melantik Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Doakan ya, untuk rakyat BMR (Bolaang Mongondow Raya), untuk rakyat Sulawesi Utara, untuk rakyat Indonesia Timur dan untuk seluruha rakyat Indonesia. Bantu saya memperbaiki nasib buruh migran Indonesia. Bantu pemerintah mensejahterahkan rakyat Indonesia,” ujar Brani kepada Bergelora.com, seusai pelantikan, Rabu (15/4).
Benny Rhamdani adalah mantan Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Utara dan menjadi salah satu pemimpin Partai Harura (Hanura) dan sangat aktif membela hak-hak rakyat Indonesia Timur.
Karir politiknya dimulai sebagai Ketua Cabang PMII (Persekutuan Mahasiswa Islam Indonesia) di Sulawesi Utara. Di ujung kekuasaan Orde Baru, dibawah Benny Rhamdani, PMII adalah satu-satunya organisasi yang menolak tekanan aparat Orde Baru, untuk ikut mengutuk Gerakan 27 Juli 1996 di Jakarta sebagai gerakan komunis. Benny kemudian ikut dalam gerakan reformasi di Sulawesi Utara menumbangkan Soeharto dan Orde Baru 1998.
Diawal reformasi, Benny Rhamdani yang dikenal dengan panggilan Brani sempat menjadi anggota DPRD di Sulawesi Utara dari PDI Perjuangan dan terlibat dalam berbagai advokasi hak-hak rakyat yang dikuasai oleh sisa-sisa Orde Baru. Brani juga sejak awal aktif sebagai relawan Jokowi.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Perlindungan Pekerja Migran Beralih ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang merupakan revitalisasi BNP2TKI Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 tahun 2019 tentang BP2MI yang diteken pada akhir Desember 2019 silam.
Perpres 90/2019 ini terbit untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Setelah terbitnya Perpres ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) direvitalisasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bunyi Pasal 2 Perpres 90/2019.
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Dalam melaksanakan tugas tersebut BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya, pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, pelaksanaan pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia, dan penyelenggaraan pelayanan penempatan.
BP2MI berfungsi melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pemenuhan hak pekerja migran Indonesia, pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia. Pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, serta pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada menteri terkait.
Selain itu, BP2MI juga menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; biaya penempatan pekerja migran Indonesia; dan proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Kini BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan, dan dipimpin Kepala BP2MI.
Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta. (Lita Anggraeni)