JAKARTA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Salah satu yang diatur dalam PP itu yakni mengenai mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
“Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi,” bunyi Pasal 87 PP 3/2021 sebagaimana salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman Sekretariat Presiden.
Adapun yang dimaksud dengan mobilisasi ialah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman.
Baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menyatakan mobilisasi, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Setelah mendapat persetujuan, presiden harus mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka. Mobilisasi tersebut dikenakan terhadap Komponen Cadangan.
Mengacu pada Pasal 1 angka 9 PP 3/2021, Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Komponen Cadangan sendiri terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Sementara, mobilisasi Komponen Cadangan dari unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.
“Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi,” bunyi Pasal 90 Ayat 5 PP 3/2021.
Adapun penugasan dan penggunaan Komponen Cadangan dalam mobilisasi dikomando oleh TNI sampai dengan dinyatakannya demobilisasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah turunan dari UU PSDN. UU PSDN disahkan sebelum DPR masa bakti 2014/2019. UU PSDN merupakan gabu
ngan dari beberapa RUU tentang Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara dan RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara dimana dalam pembahasannya kurang melibatkan publik yang tentu saja menuai kritik dari masyarakat sipil dan akademisi. (Sargini)