Home Suara PRT Potret Buram Nasib PRT: Terkena Stroke dan Diberhentikan Majikan

Potret Buram Nasib PRT: Terkena Stroke dan Diberhentikan Majikan
Pentingnya RUU PPRT Disahkan

by admin

Medan – Kisah ini dituliskan Wagini, pekerja rumah tangga (PRT) yang aktif di SPRT Sumut.  Tulisan ini menceritakan pengalaman Wagini saya selama aktif di SPRT Sumut, saat membantu seorang teman sesama PRT yang dipecat oleh majikannya dan tidak diberikan pesangon.

Kejadian itu terjadi pada tahun 2018, saat salah satu anggota SPRT bernama Suriatik mendatangi saya dan mengatakan bahwa dia tidak bekerja lagi dan sedang kesulitan keuangan.

“Sedikit gambaran Suriatik hidup seorang diri dan menanggung hidup abangnya yang disabilitas,” tulis Wagini yang kini menjadi ibu tunggal ini.

Suriatik sendiri sudah sejak lama tidak bisa berbicara dengan baik dan lancar karena stroke mengakibatkan bagian muka dan mulutnya mengalami kelumpuhan dan tidak bisa kembali normal. Selain itu kemampuan mendengar Suriatik juga kurang begitu baik. Ketiadaan jaminan kesehatan membuat Suriatik tidak mendapatkan pengobatan sebagaimana mestinya.

Ketika mendengar kisah Suriatik, lanjut Wagini, saya langsung mengajak dua anggota SPRT lain untuk menjumpai majikannya dan melakukan negosiasi dengan majikan Suriatik.  Kami bicara dari hati ke hati supaya si majikan bersedia memberikan pesangon karena Suriatik sudah lama bekerja kepada beliau.

“Saya berbicara dengan baik dan sopan dan menceritakan kondisi Suriatik, kemudian majikan menceritakan bahwa bukan dia bermaksud memberhentikan dan tidak mengingat semua kebaikan ibu Suriatik tetapi dengan kondisi saat ini ibu Suriatik tidak dapat bekerja efektif,” imbuhnya.

Suriatik yang saat itu sudah berumur sering tidak hadir karena sakit dan tidak bisa berjalan dengan lancar lagi. Akhirnya majikan Suriatik bersedia memberikan gaji berjalan ditambah satu bulan gaji sebagai pesangon.

Kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dia mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu ketiadaan jaminan social membuat kondisi Suriatik makin sulit. Tak lama setelah kejadian itu, tepatnya pada 2019 Suriatik meninggal dunia.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak 2020, mengakibatkan banyak PRT yang mengalami hal yang sama, tetapi tidak semua beruntung mendapat majikan yang bersedia memberikan tunjangan ketika PRT tidak lagi bekerja.

“Sebagai koordinator PRT saya berharap pemerintah memperhatikan kondisi pekerja rumah tangga yang semakin kesulitan di saat pandemi. Saya juga berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat menyentuh dan sampai pada sasarannya,” tandas Wagini.

Kami para PRT, imbuhnya, juga berharap agar RUU Perlindungan PRT bisa segera disahkan, sehingga ada payung hukum bagi pelindungan PRT. Agar ke depan tidak ada lagi PRT yang mengalami kejadian serupa yang dialami Suriatik.

“Jangan ada Suriatik-Suriatik lain di Indonesia, PRT yang tidak punya jaminan sosial dan perlindungan kesehatan. Ketika mereka jatuh sakit dan tidak bisa bekerja, tak ada jaring sosial yang bisa melindungi mereka,” demikian Wagini mengakhiri tulisannya.

 

Related Articles

Leave a Comment