tungkumenyala.com – Sejak bertahun lalu Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sudah selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg DPR) dan siap menjadi RUU inisiatif DPR. Untuk menjadi RUU inisiatif RUU PPRT tinggal menunggu jadwal ditetapkan pimpinan DPR di rapat paripurna.
“Nah, untuk itu harus tanya Mba Puan [Puan Maharani-Ketua DPR-RI], tanyakan kepada pimpinan DPR kenapa mereka belum paripurnakan sampai hari ini?“ kata Willy Aditya dalam acara Temu Pakar bertema Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 yang diselenggarakan secara hibrid, di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (2/11/2022)
Lebih lanjut, menurut Willy sejauh ini terjadi “kegamangan dan ketakutan“ dari sementara anggota DPR terkait RUU PPRT. Menurutnya masih banyak anggota DPR yang mengkhawatirkan sektor ini akan menjadi hubungan kerja industrialis yang serba kaku dengan berbagai peraturan dan konsekuensinya
Ini, ujarnya, membuat banyak anggota DPR atau para legislator skeptis terhadap RUU PPRT.
Lebih lanjut Willy memaparkan sejumlah poin krusial dalam RUU PPRT. Dijelaskannya RUU Perlindungan PRT terdiri dari 12 bab dan 34 pasal. RUU mengatur perekrutan hingga pelatihan bagi calon PRT secara lebih rinci. Secara garis besar seperti ini pemaparan RUU PPRT yang telah diperjuangkan sejak 2004 silam
- Perlindungan PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.
- Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
- RUU Perlindungan PRT juga mengatur bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan baik dari penyalur maupun pemberi kerja.
- RUU Perlindungan PRT juga memuat mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun penyalur PRT.
- RUU Perlindungan PRT juga memuat ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT.
- Pengawasan terhadap terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perjalanan RUU PPRT
RUU PPRT sudah diajukan sejak masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pada 2004 silam. RUU PPRT digagas dan disponsori oleh PDI Perjuangan.
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari memaparkan pada 2009, PDI Perjuangan yang saat itu menjaid oposisi menggencarkan agar RUU PPRT disahkan. Akan tetapi saat itu Partai Demokrat sebagai partai penguasa menolak.
Hingga 2019, RUU PPRT masuk ke dalam program legislasi nasional. Namun, dua fraksi besar menolak untuk segera disahkan yaitu PDI Perjuangan dan Golkar dengan alasan tidak mempertimbangkan sosio-kultural masyarakat, di mana PRT bekerja secara gotong royong dan kekeluargaan.
Di saat yang bersamaan, Demokrat berbalik arah dan mendukung pengesahan RUU PPRT bersama enam framsi lainnya. Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU Perlindungan PRT menjadi inisiatif DPR. Akan tetapi hingga kini regulasi ini belum juga dibawa ke rapat paripurna.
Dalam sejumlah kesempatan, Wakil Presiden Ma‘ruf Amin mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seruan yang sama juga disampaikan Kementerian Tenaga Kerja.
Agustus lalu, Kantor Staf Presiden membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT yang beranggotakan delapan kementerian dan lembaga negara. Gugus tugas ini memiliki kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022. Diharapkan Gugus Tugas ini bisa mendorong pengesahan RUU PPRT yang sudah terkatung-katung selama 18 tahun dan sudah disahkan sebelum Pemilu 2024 digelar.
Dalam sejumlah kesempatan, Wakil Presiden Ma‘ruf Amin mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seruan yang sama juga disampaikan Kementerian Tenaga Kerja.