Jakarta – Bagaimana kalau serikat PRT justru mengganggu usaha karena menuntut upah minimum regional, sementara pemberi kerja tak mampu memberikannya?
Pertanyaan ini dilontarkan Ratna Dwikora dalam acara konsultasi publik untuk menyempurnakan Daftar Isian Masalah (DIM) yang dilakukan Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (KS-UUPPRT) pada Jum’at tanggal 3 Juni 2022.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian lobi yang dilakukan KS UUPPRT dengan anggota masyarakat dari berbagai latar belakang. Sebelumnya, KSUUPPRT juga telah melakukan konsultasi publik dengan para artis. Kali ini Tim lobi Koalisi dikoordinasi oleh Eva Sundari dari Institut Sarinah, dan beberapa anggota Koalisi antara lain Lita Anggraini dari Jala PRT, Mike dari Koalisi Perempuan, serta Panca dari Sapulidi bertemu dengan para pengusaha yang tergabung dalam Ikatan Wanita Pengusaha indonesia (IWAPI).
Dari pihak IWAPI, antara lain hadir Ketua umum Nita Yudi, Waka Ketenagakerjaan Rina Zoet serta waka Bidang Hukum ibu Ratna Dwikora. Webinar terbatas tersebut bertujuan untuk mendiskusikan pasal-pasal krusial dalam RUU PPRT dari perspektif perempuan pengusaha.
Menjawab pertanyaan Ratna Dwikora yang juga pemilik usaha Mie Aceh tersebut, Lita Anggraini menjelaskan bahwa UU PPRT tidak mematok keharusan memenuhi UMR tetapi sesuai kemampuan pemberi kerja.
“Serikat PRT lebih sebagai wadah untuk pemberdayaan PRT seperti membentuk koperasi simpan pinjam, pelatihan dan pendidikan seperti membantu pengurusan agar anggota bisa ikut ujian persaman SMP dan SMA,” jelas Lita memberi contoh pengalaman beberapa Serikat PRT.
Sementara, Nita Yudi menanyakan potensi dampak UU PPRT terhadap nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong.
“Justru positif karena mengakui profesi PRT akan membuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan karena kemiskinan bisa dikendalikan yaitu melalui pemberian perlindungan sosial kepada para PRT yang tergolong keluarga tidak mampu baik melalui BPJS maupun bantuan dari Kemensos,” papar Eva Sundari.
Mendengar uraian dari Koalisi, Rita Zoet justru antusias mendukung upaya untuk mendorong pengesahan UU PPRT. Pengusaha properti yang aktif di Gerakan Empower 20 untuk mendukung kesetaraan gender tersebut setuju tujuan RUU ini.
“UU PPRT dipastikan akan membantu upaya kita memperbaiki indeks Gender Equality yang sebenarnya merupakan kunci keberhasilan memenuhi target SDGs secara keseluruhan,” jelas Rita Zoet.
Pada akhir diskusi, Ketua IWAPI berjanji akan mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT. Selain akan disosialisasikan kepada anggota IWAPI dalam sebuah webinar nasional pada pertengahan bulan Juni ini, RUU PPRT juga akan menjadi salah satu rekomendasi di Musyawarah Nasional IWAPI yang akan datang.
IWAPI akan menyuarakan dukungan terhadap UU ini kepada Presiden Joko Widodo saat beraudiensi menjelang pelaksanaan Munas yang akan datang.
Penulis: Eva Kusuma Sundari