Home Politik & Hukum Pastikan Bansos Buruh, Ketua DPR-RI Minta Jangan Ada PHK Ditengah Wabah Corona

Pastikan Bansos Buruh, Ketua DPR-RI Minta Jangan Ada PHK Ditengah Wabah Corona

by admin

JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi COVID-19 mendapatkan bantuan sosial. Dia berharap di tengah suasana pandemi COVID-19, semua pihak bergotong royong menangani wabah ini termasuk dampak-dampak sosial ekonominya.

“Karena itu saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” kata Puan dalam keterangannya memperingati Hari Buruh se-dunia, di Jakarta, Jumat (1/5).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai Pemerintah juga harus memberikan informasi bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain.

Menurut dia, informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh.

“DPR selalu memberikan perhatian yang besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya serta mendapat upah yang layak,” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para Buruh dan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah.

Namun dia melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalam RUU Ciptaker belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 saat ini.

“Karena itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya,” katanya.

Menurut Puan, DPR ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh.

Puan juga mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara.

Namun menurut dia, di hari yang sangat bersejarah dan penting bagi perjalanan nasib para pekerja ini, kita sedang menghadapi pandemi COVID-19.

“Karena itu, mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi COVID-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” katanya.

Lapangan Kerja Pasca Corona

Sementar itu kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai Hari Buruh yang diperingati ada 1 Mei ini, menjadi momentum bagi pemerintah dan dunia usaha untuk segera mengevaluasi dan mempersiapkan lapangan pekerjaan setelah pandemi COVID-19 berakhir.

“Ini menjadi tantangan kita ke depan setelah COVID-19 ini berakhir, bagaimana pemerintah dan dunia usaha mampu menyediakan lapangan pekerjaan,” kata Sarman saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (1/5).

Menurut Sarman, perayaan Hari Buruh ini menjadi pengingat untuk melakukan introspeksi dan evaluasi atas kondisi yang dialami para pekerja di tengah pandemi COVID-19 yang memukul dunia usaha.

Pemberlakuan kebijakan “Work from Home” dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini, praktis menyebabkan roda perekonomian stagnan.

Dampaknya, berbagai sektor usaha dari perdagangan, layanan dan jasa, hingga manufaktur terimbas dari kebijakan tersebut yang juga diterapkan di hampir seluruh negara.

Sarman menyebutkan data terakhir dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi COVID-19 ini sudah mencapai 2,8 juta orang, dan berpotensi semakin bertambah.

“Padahal, jumlah pengangguran kita saat ini masih ada sekitar 7 juta orang dan setiap tahunnya Negara memproduksi hampir 2,5 juta tenaga kerja baru lulusan SMA, SMK, dan perguruan tinggi,” kata dia.

Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan solusi kebijakan untuk mengatasi pengangguran dan pekerja terdampak PHK, yakni melalui Program Kartu Prakerja. Program ini selain untuk mendapatkan pelatihan dan meningkatkan kompetensi, juga memberikan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Namun demikian, prosedur pelaksanaan Kartu Prakerja diharapkan tidak berbelit-belit, serta jumlah penerima dapat ditambah, mengingat imbas dan dampak pandemi COVID-19 ini yang begitu besar.

“Momentum Hari Buruh tahun ini kita berharap Serikat Pekerja/Buruh dapat melakukan evaluasi akan program dan langkah yang bisa diberikan dalam membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja paska COVID-19,” kata Sarman. (Lita Anggraeni)

 

Related Articles

Leave a Comment