Home Politik & Hukum Menolak Relaksasi, DPR Minta Pemerintah Tegaskan Freeport Segera Bangun Smelter

Menolak Relaksasi, DPR Minta Pemerintah Tegaskan Freeport Segera Bangun Smelter

by admin

JAKARTA- Pemerintah diminta lebih mendorong lagi manfaat fasilitas pemurnian atau smelter untuk masyarakat, sehingga tujuan hilirisasi hasil tambang nasional dapat terwujud.

“Pemerintah harus mendorong sisi manfaat smelter bagi publik dengan masuknya investor asing, agar harapan masyarakat dan tujuan pembangunan smelter ini, mewujud bagi mereka,” kata Anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/9).

Bila tidak, lanjutnya, maka kesan yang ditangkap masyarakat adalah sekadar pemberian insentif kepada investor asing.

“Masyarakat ingin melihat dan merasakan sisi manfaat keberadaan smelter asing itu bagi peningkatan kehidupan ekonomi mereka,” ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa sudah saatnya pemerintah meninjau berbagai insentif dan kemudahan berusaha tersebut agar lebih efisien dan proporsional.

Mulyanto menjelaskan program hilirisasi produk tambang melalui smelter ini harus melahirkan efek berganda bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan smelter, ujar dia, bisa menumbuhkan usaha rantai pasok meliputi antara lain tumbuhnya industri terkait di hilir, terbukanya lapangan kerja baru, peningkatan keterampilan SDM, dan alih teknologi dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif, meminta proyek strategis pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur dapat dipercepat penyelesaiannya agar segera memberi manfaat nyata bagi bangsa Indonesia.

“Saya berharap proyek smelter PT Freeport ini bisa segera selesai, kita akan terus mendorong ini karena jika ini selesai kita tinggal mendorong industri hilirnya supaya bisa berkembang,” ujarnya.

Pembangunan smelter PT Freeport ini dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun dan direncanakan selesai pada akhir 2023 mendatang. Investasi dari proyek ini adalah senilai tiga miliar dolar AS.

Menolak Relaksasiebelumnya Mulyanto menginginkan pemerintah menolak dengan tegas permohonan relaksasi perpanjangan waktu penyelesaian pembangunan pemurnian tambang (smelter) oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur, yang ditargetkan pada 2023.

“Kali ini, pemerintah harus tegas menolak permintaan perpanjangan target waktu pembangunan smelter. Pemerintah harus berpegang teguh pada amanat UU No 3/2020 tentang Minerba yang baru, bahwa, pada Pasal 170A disebutkan pembangunan smelter harus sudah selesai selambat-lambatnya tahun 2023,” kata Mulyanto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Menurut politisi PKS itu, bila pemerintah memberikan izin perpanjangan maka hal tersebut bakal menjadi preseden buruk yang berulang, karena UU Minerba sebelumnya juga mengalami nasib serupa.

Dengan pembangunan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang ini, Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah dari setiap material tambang yang dieksplorasi.

Selain itu, ujar dia, pembangunan smelter ini akan menyerap tenaga kerja dan menimbulkan efek berganda bagi masyarakat.

Untuk itu, Mulyanto minta PTFI harus menyelesaikan pembangunan smelter sesuai target waktu yang ditentukan yaitu pada 2023.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini menilai alasan PTFI meminta perpanjangan target waktu pembangunan menjadi 2024 sangat tidak masuk akal, karena sebelumnya PTFI sudah dua kali melanggar target waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendesak Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar target pembangunan smelter pada 2023 dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pelaku usaha.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020), menyatakan, pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Dirut Mind ID dan Dirut PT Freeport Indonesia dengan menghadirkan Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang waktu dan agendanya akan ditentukan kemudian.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, selanjutnya, Komisi VII DPR RI melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM mendesak Menteri ESDM agar sebelum pengajuan seluruh rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 3 Tahun 2020 dilakukan pembahasan antara kementerian/lembaga agar terlebih dahulu dilaporkan kepada Komisi VII DPR RI. (Sargini)

Related Articles

Leave a Comment