Home Info Kerja Layak Mengapa PRT Disebut Pekerja Rumah Tangga bukan Asisten Rumah Tangga

Mengapa PRT Disebut Pekerja Rumah Tangga bukan Asisten Rumah Tangga

by admin

tungkumenyala.com – Hingga saat ini masih banyak anggota yang menyebut pekerja rumah tangga atau PRT sebagai  asisten rumah tangga (ART), atau bahkan yang menyebut sebagai pembantu, pembokat dan berbagi sebutan yang mendegradasi makna PRT sebagai pekerja.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini dalam berbagai kesempatan menegaskan penggunakan kata “pekerja rumah tangga'” harus terus diperjuangkan. Ia mengatakan saat ini PRT dan ART adalah dua istilah yang paling sering digunakan. Namun di antara keduanya, Lita mengatakan istilah pekerja dalam pekerja rumah tangga, lebih tepat dipakai.

Lita punya penjelasan sendiri terkait hal ini.  Pasalnya antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja atau majikan memang ada hubungan kerja. “Itu kan memang masuk dalam hubungan kerja dengan unsur-unsur ada perintah, ada majikan, ada pekerjaan yang dikerjaan, dan ada pekerjanya,” kata Lita dalam berbagai kesempatan.
Istilah asisten rumah tangga yang secara harafiah juga tidak jauh dari makna membantu atau mengasistensi. Istilah ini hanya menyerap dari kata assistant di bahasa Inggris, namun tak mengubah esensi bahwa artinya adalah pembantu.

Sementara istilah asisten rumah tangga yang secara harafiah juga tidak jauh dari makna membantu atau mengasistensi. Lita mengatakan istilah ini hanya menyerap dari kata assistant di bahasa Inggris, namun tak mengubah esensi bahwa artinya adalah pembantu.

Pembantu, bisa diartikan sebagai orang yang membantu, dan karena sifatnya membantu bisa jadi tanpa imbalan. Berbeda dengan PRT yang secara orientasi adalah seorang pekerja.

“Kalau PRT kan memang kerja untuk mencari penghasilan atau imbalan,” kata Lita.

Lita menambahkan,  istilah pekerja rumah tangga atau PRT juga lebih diterima secara internasional, karena sesuai dengan Konvensi International Labour Organization (KILO) 189 tentang kerja layak bagi domestic worker atau pekerja rumah tangga. KILO 189 mengatur hak-hak PRT sebagai pekerja.
Konvensi ini diteken pada 16 Juni 2011 yang kemudian hari pengesahannya dirayakan menjaid Hari PRT Internasional. KILO 189 mengakui PRT sebagai pekerja, untuk itu dia juga memililiki sejumlah hak dan kewajiban seperti halnya pekerja lainnya, yakni hak untuk libur, hak untuk cuti, hak untuk mendapatkan THR maupun jaminan sosial.
Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono turut hadir saat KILO 189 disahkan. Dan, dia  menyatakan bahwa Indonesia akan meratifikasi dan menggunakan konvensi itu sebagai acuan dalam mengatur kerja-kerja PRT. Tapi hingga saat ini,  RUU Perlindungan PRT yang telah diperjuangkan sejak 2004 belum juga disahkan.

 

Related Articles

Leave a Comment