Jakarta – Kongres Perempuan Indonesia (Kowani) sebagai salah satu organisasi anggota ‘Koalisi 5’ berharap DPR, dalam rapat paripurna pada Kamis (16/12/2021) hari ini akan memberikan hadiah istimewa bagi para perempuan di peringatan hari ibu dengan menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR.
Agar selanjutnya kedua RUU tersebut dibahas bersama pemerintah dan bisa disahkan pada 2022 mendatang. Harapan itu disampaikan Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, dalam peringatan Hari Ibu yang digelar pada Rabu (15/12/2021) secara daring di Jakarta.
“Kowani bersama organisasi lain yang tergabung dalam Koalisi 5 berharap DPR segera mengesahkan dua RUU yaitu RUU PPRT dan RUU TPKS yang akan memenuhi hak perempuan untuk merdeka, baik dari kekerasan fisik, seksual maupun ekonomi,” ujar Giwo dalam webinar bertajuk “Menjaga Amanat Founding Mother untuk Memperjuangkan Martabat Ibu Bangsa” itu.
Masyitoh Chusnam juga dari Kowani memaparkan lebih jauh apa yang sudah dilakukan Kowani dalam memperjuangkan nasib PRT sebagai salah satu ibu bangsa. Salah satunya adalah secara aktif mengadvokasi RUU PPRT. Selain itu, Kowani juga turut memelopori pemberian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Dalam kesempatan yang sama, Eva Kusuma Sundari, Direktur Institute Sarinah –yang juga tergabung dalam Koalisi 5– mengatakan bahwa sumbangan PRT bagi kehidupan bernegara sangat besar. Jutaan PRT ujarnya, memiliki andil besar dalam mendukung jutaan keluarga di Indonesia agar bisa berfungsi optimal dan produktif.
“Pada gilirannya akan ini mempengaruhi pendapatan domestic bruto atau PDB,” ujarnya.
Alasan ini harusnya cukup untuk mendorong seluruh bangsa Indonesia untuk lebih menghargai pekerja rumah tangga. “Kuncinya di DPR, kalau ingin negara kita beradab, mari memanusiakan PRT dengan mengesahkan RUU PPRT,” tambahnya.
Eva menyerukan agar semua pihak, untuk bersama-sama membangun kesadaran bahwa PRT juga harus mendapat perlakuan dan perlindungan seperti halnya pekerja lain. Dan, hal itu juga dapat diwujudkan melalui pengesahan RUU PPRT.
RUU PPRT ini, lanjut Eva, akan memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan hak dan kewajiban, baik pagi PRT maupun pemberi kerja. RUU PPRT ekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi bagi jutaan perempuan yang selama ini menggantungkan nasibnya dengan bekerja sebagai PRT.
Menurut Eva, pengesahan RUU PPRT sangat penting sebagai wujud perlindungan perempuan sebagai ibu bangsa. Dan, PRT adalah contoh konkrit ibu bangsa, karena merekalah yang mendidik anaknya, mencari uang, menyelesaikan masalah ekonomi, masalah sosial secara mandiri.