tungkumenyala.com – Memperingati pengesahan Kovenan Penghapusan segala Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) ke-38 pada 24 Juli 2022 lalu, Komnas Perempuan mengingatkan tiga isu terkait perempuan yang perlu menjadi prioritas pemerintah, yaitu kekerasan seksual, konflik sumber daya alam, dan perempuan pekerja rumah tangga.
Terkait pelindungan bagi perempuan pekerja rumah tangga, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah 18 tahun diperjuangkan namun hingga kini masih mandeg di DPR.
Pengesahan RUU PPRT penting untuk memastikan perempuan pekerja rumah tangga dipenuhi hak-hak asasinya sebagaimana diamanatkan CEDAW. Beberapa hak pekerja rumah tangga itu antara lain adalah upah dan tempat kerja yang layak, pemenuhan hak maternitas dan cuti lainnya (Pasal 11 dan Pasal 12), kebebasan berserikat (Pasal 7), pelindungan dari diskriminasi berbasis gender (Pasal 2) dan dari kekerasan dan eksploitasi (Rekomendasi Umum No. 19 yang diperbarui dengan Rekomendasi Umum No. 35).
Beberapa hak pekerja rumah tangga itu antara lain adalah upah dan tempat kerja yang layak, pemenuhan hak maternitas dan cuti lainnya, kebebasan berserikat, pelindungan dari diskriminasi berbasis gender dan dari kekerasan dan eksploitasi.
RUU PPRT juga penting untuk menjamin relasi yang adil dan setara antara perempuan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selanjutnya, Kesimpulan Komite CEDAW terkait perempuan pekerja rumah tangga menyatakan bahwa perempuan pekerja rumah tangga termasuk perempuan pekerja migran dan khususnya perempuan di daerah konflik, menghadapi risiko tinggi terhadap diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Risiko ini juga hadir akibat penundaan pengesahan perundang-undangan yang melindungi perempuan pekerja rumah tangga termasuk RUU PPRT dan Konvensi ILO 189, serta belum optimalnya implementasi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Bertolak dari persoalan-persoalan di atas, dalam memperingati 38 Tahun Pengesahan CEDAW, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada DPR dan PemerintahP agar tidak lagi menunda pengesahan RUU PPRT guna memastikan pelindungan dan pengakuan akan pekerjaan pekerja rumah tangga.