tungkumenyala.com – Koalisi Sipil UU PPRT (Koalisi) sangat menghargai langkah progresif pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan PRT (RUU PPRT) dengan membentuk Gugus Tugas RUU PPRT. Bahkan pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) sudah mengadakan rapat koordinasi pertama pada tanggal 10 Agustus 2022 yang lalu.
Kepala KSP, Jendral Moeldoko menyatakan bahwa Pemerintah menargetkan RUU PPRT bisa disahkan pada Bulan Desember 2022. Koalisi Sipil yang beranggotakan sejumlah organisasi perempuan menyambut lega pemberitaan tersebut dan pada tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu, mengundang Wamenkumham Prof Edward Omar Sharief Hiariej dan para Deputi KSP.
Dari Koalisi Sipil hadir antara lain Eva Sundari dari Institut Sarinah yang juga koordinator Koalisi, Lita Anggraini dan Ari Ujianto dari Jala PRT, Prof Masyitoh dari KOWANI, Arum Ratnawati dari Komunitas Pemberi Kerja serta Anis Hidayah dari Migrant Care.
Dalam kesempatan itu, Koalisi Sipil dengan dipimpin oleh Eva Kusuma Sundari menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU PPRT yang sudah disusun oleh Koalisi Sipil. Penyusunan DIM oleh Koalisi telah dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu.
“Belum sempurna, tetapi semoga berguna untuk memulai kerja Gugus Tugas Pemerintah,” kata Eva Sundari.
FGD penyerahan DIM oleh Koalisi Sipil ini dilaksanakan secara hibrid di Rumah Dinas Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Dari Pemerintah hadir Wamenkumham yang didampingi Deputy V KSP, Jaleswari Pramodhawardhani beserta 8 staf tenaga ahli KSP.
Dalam kesempatan itu juga hadir Ketua Panja RUU PPRT DPR Willy Aditya, GRH Ratu Hemas dari DPD yang didampingi secara virtual oleh Ibu Netty Prasetyarini dari PKS, Luluk Hamidah dari PKB dan Intan Fauzi dari PAN.
Workshop dibuka Willy Aditya yang memaparkan perkembangan terakhir pembahasan RUU PPRT di DPR. Menurutnya ada banyak poin penting terkait RUU PPRT dan peta sikap fraksi-fraksi terhadap RUU ini.
“Kita harus sabar memberi pemahaman kepada para penolak yang telanjur apriori padahal sudah banyak pasal yang diubah mengikuti aspirasi mereka,” ujar Willy mewanti-wanti.
Kita harus sabar memberi pemahaman kepada para penolak yang telanjur apriori padahal sudah banyak pasal yang diubah mengikuti aspirasi mereka,
Menurut Willy, dua partai yang menolak RUU PPRT adalah FPDIP dan FPG. Dua fraksi terbesar di DPR ini sebenarnya kalah voting di Baleg, tapi keduanya meneruskan perlawanan dengan menggantung posisi UU melalui praktek veto pimpinan di DPR sehingga RUU PPRT tidak bisa diagendakan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna.
Koalisi agar mengusulkan agar dibentuk Working Group di parlemen untuk melakukan pendekatan kepada Pimpinan DPR. Usulan ini disetujui oleh anggota Dewan yang hadir di bawah koordinator ibu GKR Hemas.
“Saya akan mencoba menghadap dan membicarakan isu-isu sensitif yang menjadi kekhawatiran penolak. Di DIY sudah ada Pergub seperti RUU PPRT dan dampaknya positif bagi para pihak yang terkait,” penjelasan GKR Hemas.
Wamenkumham Edy Hiariej mengucapkan terima kasih atas masukan DIM RUU PPRT dari Koalisi Sipil. Menurutnya DIM ini akan memudahkan pemerintah dalam memulai menyiapkan DIM Pemerintah.
“Kami juga harus proaktif karena RUU PPRT dan TPKS kan merupakan janji Nawacita I dan II, selain memang situasi kekerasan yang dihadapi PRT kita di dalam dan luar negeri sudah pada skala emergency,” jelas Wamenkumham.
FGD hari itu akan dilanjutkan dengan FGD yang rencananya akan dilaksanakan di Kantor KSP. RUU PPRT telah diusulkan masyarakat sipil sejak 2004 dan tahun ini telah memasuki tahun ke 19 tahun. RUU PPRT dinilai penting untuk melindungi hampir 5 juta PRT yang sebagian besar adalah perempuan.