Home Suara PRT Jala PRT: Setiap Hari 3-4 PRT Jadi Korban Kekerasan

Jala PRT: Setiap Hari 3-4 PRT Jadi Korban Kekerasan
Koalisi Sipil untuk UU PPRT Temui Pimpinan Redaksi Metro TV

by admin

tungkumenyala.com – Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) terus melakukan sosialisasi agar UU PPRT bisa segera disahkan. Sebagai bagian dari kampanye publik, Jumat (13/1/2023) siang, Tim Media Koalisi Sipil untuk UU PPRT memulai kunjungan ke media-media.

Metro TV menjadi media pertama yang menerima kunjungan Tim Media Koalisi untuk UU PPRT yang terdiri dari Lita Anggraini (Jala PRT), Eva Sundari (Institut Sarinah), Damairia Pakpahan (Komunitas Pemberi Kerja) serta tiga orang anggota Serikat PRT yaitu Nanik, Toipah dan Riski.

Mereka diterima oleh Pemimpin Redaksi Metro TV Budiyanto, Wakil Pemimpin Redaksi Erwin Setiawan, dan 3 wartawan senior Metro TV di kantor Metro   di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Damairia Pakpahan dari Asosiasi Pemberi Kerja menjelaskan, pada 2023 ini advokasi RUU PPRT menghadapi masa krusial, mengingat Pemilu 2024 sudah di depan mata. Dengan sudah dimulainya tahapan pelaksanaan pemilu maka para politisi lebih konsentrasi memenangkan pemilu daripada menuntaskan proses legislasi.

“Jika kemudian gagal diloloskan oleh DPR periode ini, nasib 19 tahun perjuangan RUU PPRT akan semakin gelap,” keluh Damairia Pakpahan.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini menambahkan pengesahan UU PPRT sudah sangat mendesak. Ia memaparkan bagaimana penyiksaan-penyiksaan yang dialami PRT trendnya terus meningkat sejak 2001.

“Jika setiap tahun ada 1300 PRT jadi korban kekerasan, kan artinya setiap hari ada 3 atau 4 PRT menjadi korban kekerasan oleh majikannya,” ujar perempuan yang menginisiasi pembahasan RUU PPRT sejak tahun 1996 di Yogyakarta.

Pengakuan profesi sebagai pekerja saja belum ada, bagaimana mereka mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak normatif sebagai pekerja?”

Eva Sundari dari Institut Sarinah yang juga Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT menegaskan, adanya kekosongan hukumlah penyebab utama munculnya kekerasan terhadap PRT yang menyerupai perbudakan modern.

“Soal relasi kuasa berdimensi ekonomi ini tidak diatur di UU KDRT, TPPO, atau KUHP. Pengakuan profesi sebagai pekerja saja belum ada, bagaimana mereka mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak normatif sebagai pekerja?” kata Eva Sundari beretorika.

Kekosongan hukum ini, dikatakan Lita, menjadikan Indonesia bagai surga eksplotasi PRT bagi para bos baik domestik maupun asing. Peran media, terutama media mainstream untuk mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya UU PPRT sangat penting.

“Para ekspatriat yang super kayapun juga ada yang melakukan kekerasan ekonomi terhadap PRT kita termasuk korps diplomat beberapa negara tertentu yang sering terlibat kasus,” jelas Lita lebih jauh.

Menanggapi keluhan ini, Budiyanto dan kolega di jajaran Pemimpin Redaksi Metro TV tekun mencatat dan berterima kasih atas update informasi terkait situasi yang dialami PRT.

“Kami akan membantu akselerasi berita terkait PRT dan pentingnya UU PPRT. Tetapi saya mengusulkan sosialisasi isi RUU ini juga perlu dimasifkan sehingga dukungan makin membesar,” pesan Budiyanto saat menutup pertemuan.

Tim Media Koalisi Sipil untu UU PPRT  sangat bersyukur atas sambutan positif dari Pemred Metro TV yang memberikan energi positif bagi koalisi. Tim berharap respon yang sama akan diterima dalam kunjungan ke media-media lain.

Baca: KSP tersentuh mendengar kisah PRT korban kekerasan

Related Articles

Leave a Comment