JAKARTA – Selama masa pandemi covid-19, sebisa mungkin masyarakat berada di rumah saja jika tidak ada keperluan yang mendesak. Namun, terkadang keperluan mendesak membuat orang perlu menggunakan transportasi publik. Salah satunya adalah pesawat terbang.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, selama masa pandemi seperti sekarang, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 26 Tahun 2021 mengenai aturan bepergian menggunakan pesawat. Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi covid-19:
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1x 24 jam, sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1. (Sargini)