tungkumenyala.com – Para pekerja rumah tangga tampaknya harus menunggu lebih lama untuk memiliki payung hukum dalam bentuk UU Perlindungan PRT (UU PPRT). Dalam Rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, Kamis (16/2/2023) DPR memutuskan akan melanjutkan pembahasan RUU PPRT dan 13 RUU lainnya di masa sidang selanjutnya.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang legislasi, pada masa persidangan ini DPR RI bersama dengan Pemerintah terus melanjutkan pembahasan 13 (tiga belas) Rancangan Undang-Undang atau RUU yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan pidato Ketua DPR RI, sebagaimana dikutip Parlementaria.
Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem Rahmat Gobel saat menerima perwakilan pengunjuk rasa memperingati Hari PRT Nasional, pada Rabu (15/2/2023). Kepada Koordinator jala PRT Lita Anggraini dan rombongan yang menemuinya, Gobel mengatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dihadiri pimpinan dan Ketua Fraksi di DPR, diputuskan RUU PPRT akan dibahas di masa sidang selanjutnya.
“Pada intinya, kami Fraksi Partai Nasdem sependapat agar RUU PPRT ini mendesak disahkan guna memberikan perlindungan bagi jutaan perempuan yang bekerja menjadi PRT,” ujar Rahmat Gobel yang dalam kesempatan itu didampingi dua anggota Fraksi Nasdem, Taufik Basari dan Charles Mekyansah.
Taufik Basari yang merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, Partai Nasdem telah berupaya sekuat tenaga agar RUU PPRT ini bisa diparipurnakan. Terkait RUU PPRT ini, menurut Taufik Basari, sudah dilakukan dua kali voting di Bamus.
“Hasilnya 7 banding 2, atau sebanyak 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak. namun tetap saja RUU PPRT tak bisa dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR,” terang laki-laki yang biasa dipanggil sebagai Tobas ini.
Terkait RUU PPRT ini, sudah dilakukan dua kali voting di Bamus. Hasilnya 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak
Sementara Charles Mekyansah berjanji, Fraksi Partai Nasdem akan berusaha sekuat tenaga agar RUU PPRT ini bisa menjadi legacy dari DPR periode 2019-2024 ini.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah masuk ke DPR sejak 2004. Pada Juli 2020 RUU PPRT sudah disetujui Badan Legislasi dan diserahkan ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Namun hingga kini belum disahkan karena terganjal oleh penolakan dari Ketua DPR Puan Maharani (FPDIP) dan Fraksi Partai Golkar.
Meski pada 18 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi telah menyatakan dukungannya bagi pengesahan RUU PPRT, hingga kini Puan Maharani belum tergerak hatinya.
Untuk mengetuk hati Puan, mulai 15 Februari 2023 ini, sekitar 15 ribu PRT di seluruh Indonesia akan bergantian melakukan puasa setiap hari sampai RUU PPRT disahkan menjadi inisiatif DPR. Jika pada Maret 2023 tak juga disahkan, maka PRT mengancam akan melakukan mogok makan.
Sejak 21 Desember 2022, para PRT dengan didukung aktivis perempuan juga telah melakukan Aksi Rabuan PRT mendesak pengesahan RUU PPRT. Awalnya aksi ini digelar di depan Istana, namun setelah Presiden Jokowi menyatakan dukungannya, aksi kemudian dipindahkan ke depan Gedung DPR, Senayan Jakarta.
Terakhir, aksi dilakukan pada Rabu (15/2/2023) atau bertepatan dengan Hari PRT Nasional. Dalam aksi ini, PRT menggelar serbet raksasa yang melambangkan kerja-kerja PRT yang belum sepenuhnya dihargai.